LIPUTAN KHUSUS:
Bekas Bupati Bener Meriah Jadi Tersangka Kasus Kulit Harimau
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Bekas Bupati Bener Meriah, Ahmadi (41) dan dua orang lainnya lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan kulit dan tulang belulang harimau sumatera.
Hukum
Senin, 06 Juni 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Bekas Bupati Bener Meriah, Ahmadi (41) dan dua orang lainnya lainnya berinsial Is (48) dan S (44) ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan kulit dan tulang belulang harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae). Penersangkaan Ahmadi itu dilakukan oleh penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, setelah melakukan gelar perkara bersama Polda Aceh, pada 30 Mei 2022 lalu.
Ahmadi, Is dan S disangkakan telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Akibat perbuatannya tersebut, ketiga tersangka itu terancam hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Saat ini Ahmadi dan 2 tersangka lainnya itu mendekam di Rumah Tahanan Polda Aceh.
Penangkapan para tersangka ini berawal dari kegiatan operasi tanaman dan satwa liar yang dilindungi yang digelar oleh Tim Balai Gakkum KHLK Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh pada 23 Mei 2022 lalu. Ahmadi dan tersangka lainnya itu berhasil ditangkap atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya warga Kecamatan Samar Kilang Kabupaten Bener Meriah yang menawarkan selembar kulit harimau beserta tulang belulangnya.
Saat dilakukan operasi tangkap tangan, pelaku Is sempat berhasil melarikan diri. Sedangkan Ahmadi dan S berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, yang kemudian dibawa ke Pos Gakkum Aceh di Kota Bandar Aceh.
Dalam pernyataan tertulisnya, pihak Gakkum menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap Ahmadi dan S, dapat disimpulkan bahwa perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan agar status keduanya dapat ditingkatkan. Oleh karenanya kedua pelaku itu dikembalikan kepada keluarga masing-masing namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada penyidik.
Dari hasil pengembangan, pada 30 Mei 2022 kemarin, Is (48) akhirnya menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah yang selanjutnya dibawa ke Polda Aceh untuk diperiksa oleh penyidik Gakkum KLHK. Setelah dilakukan gelar perkara, ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Sementara Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani menganggap, harimau sumatera mempunyai peranan penting sebagai pengendali ekosistem dan populasi satwa lainnya dalam sistem rantai makanan.
Dikatakannya, kehilangan harimau berpengaruh terhadap kelestarian fungsi ekosistem di Aceh dan wilayah lainnya di Sumatera. Kejahatan terhadap harimau selalu mendapatkan perhatian luas dari publik. Tidak hanya dalam negeri, tetapi juga publik internasional.
"Kami sudah perintahkan kepada direktur dan Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumetera untuk mendalami kasus ini, termasuk untuk menindak tegas pelaku lain yang terlibat. Kejahatan terhadap satwa eksotik harimau harus ditindak tegas. Pelaku harus dihukum maksimal seberat-beratnya," ujar Rasio Sani, Jumat (3/6/2022).
Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono menambahkan, saat ini jumlah harimau sumatera hanya sekitar 603 ekor, di Provinsi Aceh terdapat 200 ekor.
Dalam beberapa tahun terakhir, KLHK telah melakukan 1.801 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia, 1.210 kasus, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan, telah dibawa ke pengadilan.
Berkaitan dengan penegakan hukum kejahatan terhadap satwa harimau sumatera, KLHK telah melakukan berbagai operasi dimana dari hasil operasi berhasil diamankan sebanyak 127 bagian tubuh harimau. Untuk di Aceh, selain ketiga tersangka, sudah ada empat tersangka perburuan dan perdagangan ilegal harimau sumatera lainnya di proses Gakkum KLHK.