LIPUTAN KHUSUS:
Kades Kinipan Divonis Bebas
Penulis : Aryo Bhawono
Majelis hakim Tipikor PN Palangkaraya menganggap Willem Hengki tidak melakukan korupsi pengelolaan keuangan desa.
Hukum
Kamis, 16 Juni 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis bebas terhadap Willem Hengki (40). Kepala Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengadili, memerintahkan terdakwa Willem Hengki agar dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ujar ketua majelis hakim Erhammudin saat membacakan amar putusan, Rabu (15/6/2022) seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Majelis hakim memerintahkan pemulihan hak-hak Willem dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Sebelumnya jaksa menuntut Willem dengan pidana satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta. Mereka menganggap Willem merugikan keuangan negara sebesar Rp 261 juta atas pengelolaan keuangan desa yang dilakukan tidak secara transparan, akuntabel dan partisipatif.
Willem disebut secara sengaja menganggarkan pekerjaan yang telah nyata sudah dilaksanakan pada 2017 dan membayarkan pekerjaan itu tanpa disertai dokumen pendukung yang diperlukan untuk pencairan anggaran.
Kerugian negara itu berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diterbitkan pada 19 Mei 2021.
Sebelumnya, lima hari sebelum putusan ini, sejumlah pegiat hukum dan anti korupsi yang terdiri dari ELSAM, FITRA, ICW, dan Febri Diansyah menyerahkan surat amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya untuk menjatuhkan putusan bebas kepada Willem Hengki.
Surat sahabat pengadilan) adalah istilah hukum yang merujuk saat ada pihak yang merasa berkepentingan memberi masukan kepada pengadilan dalam suatu perkara. Mereka mendesak agar majelis hakim menghentikan langkah keliru aparat penegak hukum dengan membebaskan Willem.
Mereka menilai langkah kepolisian dan kejaksaan terlalu dipaksakan karena tidak didasari bukti yang kuat untuk memproses hukum Willem.
"Betapa tidak, terdakwa dituding melakukan praktik korupsi karena membayar pihak swasta yang sebelumnya membangun jalan di Desa Kinipan. Padahal, pembayaran itu merupakan suatu kewajiban atas perjanjian kerja sama yang sebelumnya telah disepakati," ujar mereka dalam keterangan pers, Jumat (10/6/2022).