LIPUTAN KHUSUS:
Bahlil Minta Tambang Emas Ilegal di Manokwari dan Pegaf Ditutup
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Menteri Bahlil minta tambang emas di Manokwari dan Pegaf ditutup. Apalagi tambang emas tak berizin itu beroperasi di dalam wilayah kawasan konservasi
Tambang
Jumat, 17 Juni 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memerintahkan penutupan tambang emas ilegal yang beroperasi di Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak (Pegaf), Papua Barat. Salah satu alasannya, lantaran tambang emas tak berizin itu beroperasi di dalam wilayah kawasan konservasi.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas Satgas Investasi dengan Pejabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Kapolda Papua Barat dan Pangdam XVIII Kasuari, Bupati Manokwari dan Sekretaris Daerah Kabupaten Pegaf di Manokwari yang digelar Rabu (15/6/2022), disepakati penutupan lokasi tambang emas ilegal itu akan dipimpin langsung oleh Pj. Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw.
"Kami sepakat untuk menutup lokasi tamban emas ilegal itu dengan tindakan tegas dan terukur. Sementara untuk langkah-langkah konkretnya kami serahkan kepada Gubernur," kata Bahlil, dikutip dari Antara, Rabu (15/6/2022).
Di kesempatan yang sama, Pj. Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw menyebut akan segera membentuk satuan tugas penanganan tambang emas di wilayah Manokwari dan Pegaf.
"Kita akan membahas cepat. Menyiapkan konsep untuk menyiapkan langkah yang harus ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Satgas akan dibentuk dan dikomandoi dua bupati," kata Waterpauw.
Purnawirawan Polri berpangkat Komisaris Jenderal Polisi itu berharap Satgas yang ajan dibentuk nantinya dapat menginisiasi pertemuan dengan para pemilik hak ulayat di lokasi penambangan. Selain itu pihaknya juga akan tidak ragu melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas alat-alat berat di lokasi penambangan.
"Tindakan tegas terutama terkait dengan masuknya alat-alat berat di wilayah penambangan rakyat, karena itu dilarang."
Waterpauw bilang, para pemilik hak ulayat atas lahan lokasi tambang agar mempertimbangkan secara matang dalam memberikan arealnya untuk dijadikan lokasi penambangan ilegal. Sebab dampak lingkungan yang ditimbulkan akan sangat berbahaya bagi warga yang tinggal di wilayah itu.
Aktivitas penambangan ilegal yang masih beroperasi aktif hingga saat ini berada di wilayah Wasirawi Kabupaten Manokwari dan Minyambouw Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf).
Di hari yang sama, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat menyerahkan 31 tersangka beserta barang bukti perkara tambang emas ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, pada Rabu (15/6/2022). 31 pelaku pertambangan ilegal tersebut diangkut dengan dua bus milik Polda Papua Barat dan dikawal dengan sebuah truk polisi.
Sebelumnya Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Maxsi Nelson Ahoren menilai penetapan 31 tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal oleh Polda Papua Barat itu belum akan memberi efek jera terhadap kegiatan ilegal di wilayah adat mereka.
"Sebagai lembaga representasi kultural di provinsi ini kami prihatin karena upaya penegakan hukum terhadap pekerja penambangan ilegal belum berefek jera terhadap kelompok pemodal yang kembali melakukan aktivitas ilegal di lokasi yang sama," kata Ahoren, Sabtu 7 Mei 2022 lalu.
MRPB kata Ahoren mendukung penuh pemberantasan dan penegakan hukum terhadap para penambang emas ilegal di Manokwari dan Pegunungan Arfak. Akan tetapi Ia meminta jaringan pemodal besar dalam kegiatan ilegal bisa diungkap dan dapat dihukum.
"Kegiatan penambangan ilegal di Kampung Wasirawi Kecamatan Masni kembali beroperasi setelah penangkapan puluhan orang 16 April 2022. Sementara jaringan pemodal besar belum terungkap," kata Ahoren.