LIPUTAN KHUSUS:
Setop Beli Timah dari Tambang Ilegal
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Kolektor timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diminta untuk berhenti membeli bijih timah dari tambang ilegal.
Tambang
Selasa, 21 Juni 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Kolektor timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diminta untuk berhenti membeli bijih timah dari tambang ilegal. Ini demi memberantas penambangan tanpa izin.
Pejabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel, Ridwan Djamaludin mengatakan, pemerintah provinsi telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tambang Timah Ilegal untuk mengatasi aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat juga pemerintah.
"Penambangan ilegal ini marak, karena kolektor yang menampung dan membeli bijih timah dari hasil tambang tanpa izin tersebut. Kami meminta mulai sekarang kolektor tidak lagi membeli bijih timah ilegal ini," ujar Ridwan, dikutip dari Antara, Senin (20/6/2022).
Ridwan juga mengajak para penegak hukum kepolisian untuk menertibkan penambangan ilegal, penampung bijih timah ilegal, agar tidak merugikan negara.
"Kita akan menindak kolektor dan pengusaha yang masih membandel membeli bijih timah dari hasil penambangan ilegal ini."
Ridwan yang juga Direktur Meneral dan Batu Bara (Minerba) pada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, kolektor timah harus memiliki Surat Keterangan Asal (SKA) untuk barang yang didapat dan harus diketahui oleh otoritas pemerintah dan surveyor.
Ia berharap para kolektor berhenti melakukan pekerjaan ilegal itu dan beralih ke bisnis lain. Apabila bisnis itu masih berkaitan dengan timah, lanjut Ridwan, sebaiknya kolektor mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) membuat smelter atau fasilitas pemurnian, atau menjadi kontraktor tambang.
"Saya pada dasarnya tidak ingin menutup peluang usaha masyarakat. Tapi mari kita menjalankan kegiatan usaha pertambangan timah ini sesuai ketentuan," kata Ridwan, dikutip dari Tempo, Minggu (15/6/2022).
Soal Satgas, Ridwan menunjuk pengusaha timah bernama Thamron alias Aonposisi sebagai Ketua Pelaksana Satgas. Secara prinsip, kinerja Satgas itu nantinya tetap mengikuti regulasi yang ada. Sedangkan secara operasional, satgas akan bekerja di lapangan melakukan pemetaan bisnis tambang ilegal.
"Saya yakin 99,99 persen Satgas ini berjalan dengan baik. Kalau regulasi pelaksana tetap di pemerintah. Satgas lebih ke operasional di lapangan saja nanti. Karena di sisi lain, saya masih berkeyakinan masyarakat ini mau diajak untuk legal," tutup Ridwan.