LIPUTAN KHUSUS:
13 Satwa Endemik Papua Hasil Perdagangan Ilegal Dilepasliarkan
Penulis : Aryo Bhawono
Pelepasliaran ini dilakukan di dua lokasi, yaitu hutan sekitar kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop dan Hutan Adat Isyo.
Satwa
Jumat, 15 Juli 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Sebanyak 13 satwa endemik Papua yang menjadi barang bukti perdagangan satwa ilegal dilepasliarkan di Jayapura pada Selasa (12/7/2022). Pemilihan lokasi pelepasliaran dilakukan berdasarkan habitat satwa tersebut.
Pelepasliaran ini dilakukan di dua lokasi, yaitu hutan sekitar kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop, Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, dan Hutan Adat Isyo di Kampung Rhepang Muaif, Kabupaten Jayapura.
Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan, dan Pengawetan pada BBKSDA Papua, Lusiana Dyah Ratnawati, menjelaskan satwa yang dilepasliarkan di kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop, yaitu 3 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), 2 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), 2 ekor toowa cemerlang (Lophorina magnifica) jantan dan betina, serta 4 ekor cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor) jantan dan betina. Sedangkan 2 ekor cenderawasih mati kawat (Seleucidis melanoleucus) dilepasliarkan di Rhepang Muaif.
Satwa-satwa tersebut merupakan barang bukti titip rawat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Papua. Ia memastikan bahwa semua satwa dalam kondisi sehat dan siap dilepasliarkan.
“Pihak Ditreskrimsus menitipkan satwa- satwa tersebut di kandang transit Buper Waena sejak 23 Mei 2022. Jadi, semuanya sudah menjalani masa habituasi untuk memastikan sifat liar mereka supaya sanggup bertahan di alam,” kata Lusiana dalam keterangan pers tertulis.
Satwa titipan ini totalnya berjumlah 19 ekor namun lima ekor diantaranya, termasuk nuri sayap hitam (Eos cyanogenia), tidak dapat dilepasliarkan di Jayapura karena bukan habitat asli mereka. Satwa tersebut rencananya akan dilepasliarkan di Biak. Sementara 1 ekor kakatua koki (Cacatua galerita) masih berstatus barang bukti proses hukum sehingga belum dapat dilepasliarkan.
Kedua jenis satwa yang dilindungi undang-undang tersebut saat ini tetap mendapatkan penjagaan dan pemantauan secara berkala di kandang transit Buper Waena.
Plt. Kepala Bidang Teknis pada BBKSDA Papua, Yulius Palita, menegaskan bahwa semua satwa yang dilepasliarkan di hutan sekitar Cagar Alam Cycloop dan Rhepang Muaif termasuk dilindungi undang-undang.
“Semuanya terdaftar pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 sebagai satwa yang dilindungi berdasarkan UU No 5 THN 1990 ttg KSDAHE,” kata Yulius.
Pada daftar CITES (Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna and Flora) satwa-satwa tersebut masuk dalam appendix II, kecuali kakatua raja masuk dalam appendix I, dan toowa cemerlang tidak terdaftar dalam appendix CITES.
Direktur Reskrimsus Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Sancez Napitupulu. menyatakan kegiatan ini bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya kegiatan perdagangan satwa yang akan dikirim keluar dari Wilayah Papua.
“Sampai saat ini, Polda Papua sudah melakukan proses penyidikan dan pemeriksaan ahli di BKSDA Jakarta, dan dalam waktu dekat akan melakukan proses tahap pertama ke kejaksaan. Apabila nanti dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka tersangka akan kami limpahkan ke JPU dan disidang di pengadilan, biar ada kekuatan hukumnya,” ujarnya.