LIPUTAN KHUSUS:

Papua: MRP Dorong Penyelesaian RUU Masyarakat Hukum Adat


Penulis : Aryo Bhawono

Penyelesaian RUU Masyarakat Hukum Adat penting untuk menjadi dasar perlindungan hukum masyarakat Papua, khususnya sejak penetapan DOB tiga provinsi Papua

Masyarakat Adat

Kamis, 21 Juli 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), Toni Wanggai, mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai payung hukum perlindungan hak masyarakat adat, termasuk di Papua. 

Pembahasan RUU MAH mandek sejak dibahas pada 2014 dan disetujui dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 2020 lalu. Padahal UU ini penting untuk menjadi dasar perlindungan hukum masyarakat Papua atas haknya, khususnya sejak ada penetapan wilayah daerah otonom baru (DOB) tiga provinsi baru Papua. 

DPR sendiri telah menyetujui pengesahan tiga RUU DOB provinsi Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Pegunungan Tengah. Dia mengaku MRP khawatir pemekaran wilayah di Tanah Papua itu dapat memicu beragam konflik terkait batas wilayah adat.

“Masyarakat Papua masih menanti payung regulasi pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat,” ujarnya seperti dikutip dari Jubi.

Seorang aktivis bersama Orang Asli Papua lainnya berunjukrasa menuntut hak ulayat masyarakat adat di Tanah Papua, Jakarta, 15 November 2018. Foto: Betahita/Kennial Laia

RUU Masyarakat Hukum Adat ini penting untuk mengatasi potensi konflik terkait batas-batas wilayah di DOB. MRP akan mendorong penyelesaian melalui pendekatan budaya dan adat; sementara peradilan adat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua tetap berjalan. Toni menyebutkan jumlah suku adat di Papua sangat banyak, sehingga harus ada kesepakatan hukum yang digunakan di setiap wilayah adat. 

Dikutip dari Pusaka, beberapa pemerintah daerah di Papua sendiri berinisiatif mengusulkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan, Penghormatan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat, salah satunya adalah Kabupaten Sorong Selatan. Pada Jumat pekan lalu (15/7/2022), DPRD menggelar rapat paripurna dan menetapkan rancangan Perda Pengakuan, Penghormatan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat sebagai hak inisiatif DPRD.

“Rapat paripurna DPRD dihadiri forum koordinasi pimpinan daerah dan perwakilan tokoh masyarakat, DPRD memutuskan dan menetapkan rancangan perda inisiatif DPRD tentang pengakuan, penghormatan dan perlindungan hak masyarakat adat,” kata Daud Senanfi, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sorong Selatan.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Sorong Selatan, Yoseph Bless, menyebutkan rancangan naskah akademik dan perda pengakuan, penghormatan dan perlindungan hak masyarakat adat ini sudah dikonsultasikan dengan pemerintah Provinsi Papua Barat di Manokwari. Naskah ini sudah memenuhi persyaratan dan telah mendapatkan nomor registrasi pada 29 Juni 2022 yang lalu.

“Kami masih akan mengawal proses perolehan anggaran untuk sosialisasi dan penerapan Perda di masyarakat, rencana pembahasan anggaran pada September nanti dan akan dilakukan sosialisasi dengan masyarakat untuk penerapan perda, kami berharap organisasi masyarakat adat dan LSM juga dapat terlibat dalam sosialisasi ini,” jelas Daud Senanfi.