LIPUTAN KHUSUS:
BPN Nunukan Janji Buka HGU milik PT KHL dan PT BPH
Penulis : Aryo Bhawono
Janji keterbukaan dokumen HGU tertuang dalam kesepakatan sidang perdana sengketa informasi yang diajukan oleh perwakilan Dayak Agabag.
Hukum
Selasa, 26 Juli 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, janjikan keterbukaan dokumen perizinan Hak Guna Usaha (HGU). Jangka waktu pemberian dokumen ini adalah 14 hari.
Sidang perdana sengketa informasi publik antara Kepala Desa Bebanas, Jamri, selaku pemohon melawan BPN Nunukan selaku termohon pada Senin (25/7/2022) menghasilkan tiga poin kesepakatan. Informasi publik yang menjadi objek sengketa adalah dokumen perizinan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Karangjuang Hijau Lestari (KHL) dan PT. Bulungan Hijau Perkasa (BHP) yang bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Nunukan.
Ketiga poin itu antara lain pertama, BPN setuju memberikan informasi yang diminta oleh pemohon.
Kedua, informasi akan diberikan dalam waktu empat belas hari kerja yaitu terhitung sejak tanggal, 22 Juli 2022 s/d 22 Agustus 2022. Dan ketiga, apabila termohon dalam waktu yang telah disepakati tidak memberikan informasi maka mediasi dianggap tidak terpenuhi dan akan dilanjutkan dengan agenda sidang ajudikasi.
Ketiga poin kesepakatan ini dituliskan dalam kesepakatan mediasi No: 004/REG-PSI/V/2022.
“Sebetulnya yang menjadi penyebab persoalan ini menjadi sengketa di Komisi Informasi (KI) Kalimantan Utara (Kaltara) dikarenakan surat permohonan informasi Pemohon tidak direspon oleh Termohon, begitupun dengan surat keberatan informasi Pemohon, kembali tidak respon oleh Termohon sehingga secara terpaksa Pemohon melayangkan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) ke KI Kaltara.” Jelas Darwis selaku Kuasa Pemohon yang juga Direktur Green of Borneo (GoB).
Ia menyebutkan hak atas informasi merupakan hak konstitusional yang menuntut kewajiban negara, dalam hal perkara a quo yakni Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nunukan untuk memenuhinya.
Sengketa informasi ini sendiri bermula ketika pemukiman Masyarakat Adat Dayak Agabag di Desa Bebanas diklaim masuk dalam konsesi hak guna usaha dua perusahaan kebun sawit yaitu PT KHL dan PT BHP. Klaim ini tak hanya menimbulkan konflik, pada 5 April 2021 lalu sebanyak empat warga Desa Bebanas ditangkap dan dituduh mencuri buah kelapa sawit perusahaan.
Pengadilan Negeri Nunukan membebaskan mereka karena tidak terbukti mencuri buah kelapa sawit PT KHL dan PT BHP. Perusahaan masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Konflik masih terus berlanjut dan perwakilan warga mengajukan sengketa informasi publik atas keterbukaan dokumen HGU kedua perusahaan tersebut. Padahal pada 2021 lalu juga, Kepala BPN yang kala itu dijabat oleh Sofyan Djalil menjanjikan kepada maysarakat untuk menyelesaikan masalah ini.
Darwis menyebutkan, pada kesepakatan sidang perdana tersebut, BPN akan meminta izin kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala BPN, yang sekarang dijabat oleh Hadi Tjahjanto. Ia berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan lebih baik dengan menteri yang sekarang.
Keterbukaan data HGU secara nasional sendiri sudah pernah diajukan dalam gugatan informasi oleh Forest Watch Indonesia (FWI). Sengketa ini bahkan sudah diputuskan oleh PTUN Jakarta pada Desember 2016 yang memenangkan keterbukaan atas data HGU tersebut. Namun keterbukaan tak juga dilakukan oleh Kementerian ATR/ BPN.