LIPUTAN KHUSUS:
Gakkum KLHK Menahan Pelaku Kebun Sawit Ilegal di Bangka Belitung
Penulis : Kennial Laia
Kasus perambahan kawasan hutan di Bangka Belitung terjadi untuk membuka kebun sawit ilegal. Diduga ada pelaku lainnya.
Sawit
Sabtu, 30 Juli 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menahan tersangka perambahan kawasan hutan di Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Pelanggaran tersebut dilakukan untuk membuka kebun kelapa sawit.
Tersangka berinisial A (44) diduga melakukan kegiatan ilegal dengan membuka hutan. Dia menggunakan alat berat ekskavator pada Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan di Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat. Tersangka merupakan warga dari Desa Air Ruai, Kecamatan Pemali.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka A diduga melakukan tindak pidana kehutanan berupa mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan perkebunan,” kata Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 Juli 2022.
“Tersangka A diancam dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp 7,5 miliar,” jelasnya.
Untuk pengembangan penyidikan kasus kejahatan tersebut, penyidik Gakkum KLHK telah menyita barang bukti. Di antaranya tanaman sawit dengan usia sekitar 10 bulan, satu unit alat berat, satu unit truk, dan satu unit pikap. Penyidik juga menyita empat unit smartphone, dua lembar cetak hasil tangkapan layar berupa bukti transfer, empat lembar cetak hasil tangkapan layar berupa percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
Yazid mengatakan pengungkapan kasus berawal dari adanya pengaduan kepada kepada Pos Gakkum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan dugaan perusakan lingkungan/perusakan hutan di kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Gakkum KLHK patroli di area Hutan Produksi Sungai Sembulan, bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, UPTD KPHP Sungai Sembulan, UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin, Babinsa Desa Penagan, dan Babinkamtibmas Desa Penagan.
Di kawasan hutan tersebut, Tim menemukan kegiatan perkebunan kelapa sawit dan satu unit alat berat ekskavator berwarna kuning di dalam kawasan perkebunan sawit dan terdapat tulisan APBN 2017. Tim kemudian bertemu dengan Y di pondok kebun yang tidak jauh dari lokasi alat berat jenis ekskavator tersebut ditemukan. Y mengaku sebagai orang yang ditugaskan sebagai operator dari ekskavator berwarna kuning tersebut. Tim mendapatkan informasi bahwa kegiatan perkebunan tersebut dikoordinir oleh A.
Yazid menyampaikan bahwa berdasarkan gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan A sebagai tersangka pada Jumat, 1 Juli 2022. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta Pusat sejak 1 Juli 2022. Dalam penahanan tersebut, Penyidik Gakkum KLHK telah memeriksa saksi Y dan 11 saksi lainnya. Saat ini, tim penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya.
“Kami menyakini bahwa kegiatan perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan ini melibatkan pihak-pihak lainnya. Sebagaimana diketahui bahwa penyidik telah menyita satu alat berat, satu truk dan satu pikap milik Pemerintah Kabupaten Bangka,” tegas Yazid.