LIPUTAN KHUSUS:

Warga Asli Pulau Komodo Terancam Monopoli Pengelolaan TNK


Penulis : Aryo Bhawono

Pemerintah pun dianggap kembali mengesampingkan kesejahteraan warga TNK melalui pengelolaan konservasi oleh korporasi, PT Flobamor.

Konservasi

Kamis, 18 Agustus 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Pemberian hak eksklusif pengelolaan Taman Nasional Komodo menyalahi perlindungan nelayan dan warga pesisir. Pemerintah pun dianggap kembali mengesampingkan kesejahteraan warga TNK melalui pengelolaan konservasi oleh korporasi, PT Flobamor. 

Hak eksklusif pengelolaan konservasi TNK kepada BUMD, PT Flobamor, ini diberikan melalui Peraturan Gubernur No. 85 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo (TNK). Peraturan itu tak sedikitpun menyentuh soal jaminan kesejahteraan nelayan dan warga pulau kecil. 

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Parid Ridwanuddin, menyatakan jaminan nelayan dan warga pulau kecil ini melekat bagi warga TNK karena mereka tinggal di kawasan pulau kecil. Jaminan kesejahteraan nelayan ini diatur dalam dua undang-undang, yakni Pasal 12 UU No 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Ikan.

Pasal ini memberikan jaminan penyediaan prasarana, kemudahan usaha, jaminan usaha dan risiko, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, jaminan keamanan dan keselamatan, hingga fasilitas dan bantuan hukum. 

Ilustrasi penataan kawasan Pulau Rinca di Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Foto: Kempupera/beritasatu.com)

Selain itu strategi pemberdayaan juga harus dilakukan meliputi pendidikan dan pelatihan, penyuluhan kemitraan usaha, kemudahan akses teknologi dan informasi, hingga penguatan kelembagaan. 

Sedangkan jaminan kesejahteraan masyarakat diatur dalam Pasal 60 UU No 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Jaminan inipun diantaranya berbagai kepastian dan akses pemanfaatan laut, mendapat informasi mengenai pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, memperoleh ganti rugi, hingga mendapat bantuan hukum. 

Dua perundangan jaminan ini sendiri turut diperbarui dalam UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Namun UU sapu jagat itu masih memberlakukan pasal jaminan kesejahteraan bagi nelayan dan masyarakat pesisir. 

Parid menyebutkan masyarakat yang tinggal di kepulauan Taman Nasional Komodo seharusnya tetap mendapatkan jaminan ini karena mereka warga pesisir dan sebagian besar profesi awalnya adalah nelayan. 

“Ini menjadi ironi karena korporasi dapat jaminan dengan bermitra dengan PT Flobamor tetapi jaminan kesejahteraan warga malah dikesampingkan,” ucapnya.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat tiga desa dengan jumlah penduduk sekitar 4.842 jiwa di kawasan TNK. Pada Pulau Komodo terdapat 1 Desa yaitu Desa Komodo (1.818 Jiwa) yang termasuk dalam Zona Khusus Pemukiman seluas 17,6 Ha, berdasarkan SK Dirjen PHKA Nomor: SK.21/IV-SET/2012 Tanggal 24 Februari 2012. 

Sekitar 68 persen masyarakatnya bermata pencaharian pada bidang usaha pariwisata mulai dari tour guide, pengelola homestay, kapal wisata, pengrajin patung maupun penjual souvenir. 

Sedangkan pada Pulau Rinca terdapat 2 Desa yaitu Desa Papagarang (1.417 jiwa) dan Desa Pasir Panjang (1.607 jiwa) yang penduduknya bermata pencaharian utama sebagai nelayan. 

Pelaku wisata TNK sekaligus pegiat LSM Insan Lantang Muda (Ilmu), Doni Parera, menyebutkan selama ini masyarakat di kawasan TKN justru memiliki pendapatan melalui pengelolaan pariwisata berbasis masyarakat. Ia ingat ketika kapal pesiar pertama yang mengunjungi Pulau Komodo pada 2007 memanfaatkan masyarakat pulau itu untuk memanggil komodo.

Kala itu kapal pesiar datang pada saat yang tepat, yakni ketika musim kawin. Biasanya, kata dia, banyak komodo yang masuk ke hutan sehingga tidak dapat dilihat. Para guide wisata kemudian mendapat pertolongan untuk menggelar upacara pemanggilan komodo. 

“Kami sudah bikin kolam air tawar tapi yang datang malah babi liar. Lalu ada yang datang menawarkan upacara. Akhirnya komodo datang, cuma sehari saja. Sehabis itu tidak muncul lagi dua pekan selanjutnya,” ucapnya. 

Berawal dari sinilah pelibatan masyarakat Pulau Komodo dengan pariwisata terjadi. Mereka dapat terlibat aktif mengelola pariwisata di TNK. 

Selain itu penduduk pulau kecil lainnya, seperti Padar, juga turut ambil bagian. Mereka sebelumnya tak dapat berbuat apa-apa karena dilarang melaut. bahkan terjadi penangkapan karena nekat mencari ikan. Kini mereka bergantung pada pariwisata untuk mencari nafkah.

Namun kondisi pariwisata yang dikelola warga ini terancam dengan kebijakan untuk menjadikan TNK sebagai pariwisata premium. Selain pemberian hak monopoli pada PT Flobamor untuk mengelola konservasi, kenaikan tarif juga mengancam pihak lain.

“Artinya ini tidak hanya mengancam pelaku pariwisata saja, melainkan juga warga pulau kecil dan pesisir juga,” imbuh Parid.