LIPUTAN KHUSUS:

Warga Sangihe Kembali Hadang Alat Berat PT TMS


Penulis : Aryo Bhawono

PT TMS berupaya menyelundupkan alat pengeboran pada malam sebelum perayaan kemerdekaan RI ke 77. Mereka tak mengantongi izin lingkungan.

Tambang

Jumat, 19 Agustus 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Warga Sangihe kembali halau truk pengangkut alat berat PT Tambang Mas Sangihe (TMS). Perusahaan tambang emas yang ditolak warga itu masih membandel dengan aktivitas pengiriman alat meski pengadilan telah membatalkan izin lingkungan.

Pengiriman alat berat ini dilakukan menggunakan truk tronton dari Pelabuhan Pananaru menuju basecamp PT TMS di Desa Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara pada Rabu dini hari (17/8/2022). Jarak kedua lokasi tersebut sekitar 20-an kilometer. Namun ketika melintas di Desa Kaluwatu, Kecamatan Manganitu Selatan, truk tersebut menyambar baliho, hiasan gapura, umbul-umbul, hingga kabel listrik. 

Ketika memasuki desa Bowone, truk tersebut dihadang oleh warga yang menolak tambang. Mereka melarang truk masuk basecamp perusahaan dan menyuruh mereka balik ke pelabuhan.

Namun di tengah penghadangan itu, ternyata warga Desa Kaluwatu melakukan pengejaran. Mereka pun melarang truk itu pergi untuk mengurus ganti rugi atas kerusakan. 

Warga Sangihe kembali menghadang alat berat milik PT TMS. Foto: Dokumentasi SSI

“Salah satu truk sekarang di parkir di puskesmas, di jalan antara Desa Salurang dengan Bowone. Jadi sopirnya lari karena takut dan yang mengendarai adalah helper-nya. Tapi karena kurang ahli jadi terpaksa diparkir di sana,” ucap aktivis Save Sangihe Island (SSI), Jull Takaliuang ketika dihubungi melalui telepon. 

Alat berat yang dibawa truk tersebut merupakan mesin bor yang sempat dihadang oleh warga pada Juni lalu. Jull menganggap PT TMS berusaha menyelundupkan alat tambang padahal belum memiliki izin lokasi tambang karena dicabut oleh pengadilan. 

PTUN Manado membatalkan Izin Lingkungan PT TMS dengan Nomor: 503/DPMPTSPD/182/IX/2020 tertanggal 25 September 2020. Pengadilan itu juga juga mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan segala aktivitas PT TMS hingga putusan itu berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan lain yang mencabutnya di kemudian hari. 

“Ini merupakan upaya melanggar hukum dan dilakukan menjelang peringatan kemerdekaan, lewat tengah malam. Tetapi herannya tidak ada aparat yang bertindak, ini sangat mengecewakan,” ucapnya.

Ia menyebutkan salah seorang warga bahkan sampai sekarang masih ditahan ketika melakukan penghadangan pada Juni lalu. Ia ditangkap karena membawa parang, padahal benda itu bukan untuk mengancam melainkan membuat tenda. 

Sedangkan kalau dihitung, upaya memaksakan pengiriman alat pertambangan ini sudah dilakukan empat kali. 

“Lalu mesti kemana kami mengadu. Ini kalau perusahaan melanggar izin polisi diam saja sedangkan masyarakat ditekan. Hukum benar-benar tumpul,” ucapnya.

SSI sendiri kini tengah melaporkan masalah ini ke Bareskrim Mabes Polri setelah Polda Sulut tak bertindak apa-apa. 

Ia curiga polisi di daerah justru main mata dengan pengusaha dan berusaha mengadu domba warga. Pasalnya surat permohonan audiensi dengan Polda Sulut tiba-tiba beredar di pelaku pertambangan rakyat.

“Ini ada yang mau mengadu domba antara SSI dengan pertambangan rakyat. Padahal yang kami tolak jelas adalah PT TMS ini,” keluhnya.