LIPUTAN KHUSUS:

Perusahaan Tambang Emas di Sangihe Gugat Presiden Jokowi


Penulis : Aryo Bhawono

Operasi tambang perusahaan itu sendiri selama ini mendapat penolakan dari warga Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, karena dikhawatirkan merusak lingkungan.

Hukum

Jumat, 26 Agustus 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  PT Tambang Mas Sangihe (TMS) menggugat Presiden Joko Widodo hingga Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan Rp 1 Triliun atas kerugian immateriil. Operasi tambang perusahaan itu sendiri selama ini mendapat penolakan dari warga Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, karena dikhawatirkan merusak lingkungan.

Gugatan PT TMS kepada Presiden Jokowi terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor nomor perkara 772/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL pada 23 Agustus 2022. Gugatan tersebut juga ditujukan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Hukum dan Ham Yasonna H. Laoly, Komnas HAM, Bupati Kepulauan Sangihe, Mardi Posumah, Grace Kapal, Sonny Posungulah, dan Andri Mailoor.

Tergugat lainnya diantaranya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, dan Ombudsman RI

Petitum gugatan menyebutkan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat juga meminta pengadilan menghukum tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian.

Masyarakat dari berbagai elemen menolak kehadiran perusahaan tambang emas asal Kanada PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS). Gerakan itu dideklarasikan dengan nama Save Sangihe Island. Foto: Istimewa

Mereka meminta hakim agar menghukum tergugat mengganti kerugian materiil sejumlah US$ 37 juta. Sementara itu dia juga meminta hakim untuk menghukum tergugat VI, tergugat VII dan tergugat IX untuk mengganti Kerugian materiil Rp 31,9 miliar dan kerugian immateriil Rp 1 triliun.

"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum bantahan, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad)," bunyi petitum tersebut.

PT TMS sendiri merupakan perusahaan patungan yang memiliki kontrak kerja seluas 4.200 hektar di Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan nomor perizinan 163.K/MB.04/DJB/2021. Mereka tengah memasuki tahap operasi produksi dengan komoditas berupa emas. 

Saham PT TMS dimiliki 70 persen oleh Sangihe Gold Corporation, korporasi tambang asal Kanada yang memiliki kantor di Jakarta. Sebanyak 30 persen kepemilikan sisanya diambil oleh perusahaan lokal. Rincian pembagiannya, PT Sungai Belayan Sejati 10 persen, PT Sangihe Prima Mineral 11%, dan PT Sangihe Pratama Mineral 9 persen.

Namun kehadiran perusahaan ini ditolak oleh warga Kepulauan Sangihe. Mereka melakukan gugatan atas izin lingkungan milik PT TSM dan dimenangkan oleh majelis hakim PTUN Manado pada 2 Juni lalu. 

Majelis memenangkan gugatan No 57/G/LH/2021/PTUN.Mdo terhadap Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Utara yang memberikan izin lingkungan terhadap PT TMS. 

Majelis hakim membatalkan serta memerintahkan mencabut Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Utara No 503/DPMPTSPD/IL/IX/2020 tentang Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Emas PT. Tambang Mas Sangihe di Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara. 

Izin lingkungan yang dikeluarkan DPMPTSP Sulut tersebut menjadi dasar diterbitkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 163.K/MB/04/DJB/ 2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya Tambang Mas Sangihe. 

PT TMS sendiri tengah mengajukan banding atas putusan PTUN Manado

Konflik dengan warga terus terjadi karena perusahaan tersebut berusaha mengirimkan alat berat. Warga beranggapan hal itu sebagai aktivitas melanggar hukum, yakni melakukan aktivitas tambang tanpa izin.