LIPUTAN KHUSUS:
Jatam Curigai Gugatan PT TMS ke Jokowi adalah Siasat Transaksi
Penulis : Aryo Bhawono
Dugaan siasat upaya transaksi gugatan ini didasari karena mekanisme gugatan Perbuatan Melawan Hukum PMH selalu didahului agenda sidang mediasi.
Hukum
Senin, 29 Agustus 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengingatkan Presiden Joko Widodo, selaku tergugat dalam gugatan perdata PT Tambang Mas Sangihe (TMS), untuk memprioritaskan keselamatan warga, terutama masyarakat Kepulauan Sangihe. Mereka khawatir gugatan perdata yang diajukan pemegang konsesi tambang emas di Kepulauan Sangihe itu merupakan upaya untuk bertransaksi.
PT TMS mengajukan gugatan hukum kepada Presiden Jokowi, Kapolri RI, Menkumham, Komnas HAM, Bupati Kepulauan Sangihe, Mardi Posumah, Grace Kapal, Sonny Posumulah, Andri Mailoor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Agustus 2022 kemarin. Perusahaan itu menganggap pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang menyebabkan perusahaan asal Kanada ini menderita kerugian materiil sebesar US$37 juta.
Atas seluruh kerugian immateriil itu, PT TMS lalu meminta ganti kerugian sebanyak 1 triliun rupiah kepada seluruh tergugat.
Pengacara Publik Jatam sekaligus Tim Hukum Save Sangihe Island, Muhammad Jamil menduga gugatan ini merupakan siasat buruk perusahaan untuk membuka ruang transaksi dengan pemerintah. Baginya Perusahaan frustasi atas Izin Lingkungan yang telah dibatalkan PTUN Manado dan Kontrak Karya yang juga tengah proses banding di PTTUN Jakarta
“Serta mobilisasi alat berat secara berulang yang berhasil diadang warga Kepulauan Sangihe,” ucapnya melalui pers rilis.
Gugatan PT TMS ini juga merupakan bentuk pengakuan secara eksplisit perusahaan yang secara hukum, keberadaannya telah ilegal pasca gugatan warga Sangihe atas Izin Lingkungan menang di PTUN Manado. Perusahaan tampak menemukan jalan buntu namun operasinya terbentur dengan aksi penolakan warga dan proses hukum yang masih berlangsung.
“Melalui gugatan ini, PT TMS tampak membutuhkan celah baru untuk mulai bertransaksi, dengan bertemu di ruang pengadilan. Dugaan ini didasari, mengingat mekanisme gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri selalu didahului agenda sidang mediasi (penggugat dan tergugat dipertemukan),” imbuh Jamil.
Ia pun mengingatkan Presiden Jokowi dan para tergugat untuk tunduk dan patuh pada asas hukum tertinggi, yakni keselamatan rakyat. Apalagi, luasan konsesi tambang PT TMS mencaplok lebih dari setengah luas pulau Sangihe.
Jatam mendesak Presiden Jokowi untuk perintahkan Kapolri agar segera proses hukum atas seluruh tindakan kejahatan PT TMS yang telah beroperasi di tengah Izin Lingkungan telah dibatalkan, berikut sejumlah kerugian yang dialami masyarakat selama proses mobilisasi alat berat berlangsung.
Selain itu, JATAM juga mendesak Presiden Jokowi agar perintahkan Kapolri untuk hentikan kriminalisasi terhadap 31 warga Sangihe, berikut bebaskan seluruh warga dari seluruh tuduhan yang mengada-ada.