LIPUTAN KHUSUS:

Papua: Komnas HAM Beberkan Temuan Terbaru Kasus Mutilasi Mimika


Penulis : Tim Betahita

Dugaan penyiksaan berat dan perendahan martabat manusia dalam tragedi mutilasi itu.

Hukum

Kamis, 22 September 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Kasus mutilasi Papua memasuki babak baru. Pelaku yang memutilasi korban sudah diketahui, yakni 10 orang yang terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Pembunuhan terhadap empat warga sipil terjadi di Mimika, Papua. Selain dibunuh, keempat korban juga dimutilasi oleh para pelaku.

Pihak Komnas HAM menyampaikan laporan terbaru soal kasus mutilasi di Papua tersebut. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan ada dugaan penyiksaan hingga merendahkan martabat manusia pada kasus pembunuhan tersebut.

"Ini yang penting menjadi highlight dari Komnas adalah informasi dugaan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan merendahkan martabat manusia sampai hilangnya nyawa. Jadi ada dugaan penyiksaan, kekerasan, dan juga perlakuan lain yang merendahkan harkat dan martabat manusia," kata Beka.

ilustrasi kekerasan. (Pixabay)

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebutkan pelaku mutilasi di Papua tersebut berjumlah 10 orang. Enam pelaku adalah anggota TNI, sedangkan empat lainnya adalah warga sipil biasa.

Dari keempat warga sipil itu, satu orang masih buron.

"Enam orang pelaku anggota TNI dan tiga orang pelaku sipil, jadi kan ada 10 ya. Enam anggota TNI dan tiga warga sipil. Satunya, Saudara Roy, masih DPO sampai saat ini," ungkap Beka.

Roy Marthen Howai adalah pelaku kasus mutilasi di Mimika, Papua yang masih dicari oleh polisi. Selain itu, Komnas HAM mengatakan jika Roy bukan pelaku utama.

"Jadi banyak pembicaraan yang masyarakat menangkapnya salah satu berbagai keterangan itu macet di Roy Marthen Howai, kok kesannya dia dijadikan pelaku utama. Jadi Roy bukan pelaku utama, dia pelaku saja. Dan penting polisi untuk segera menangkap Roy biar terangnya peristiwa ini semakin lama semakin terang," jelas Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, dikutip detikcom, Rabu (21/9).