LIPUTAN KHUSUS:

Problema Proyek Lumbung Pangan Indonesia


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Karena sejumlah fakta pelaksanaan food estate di berbagai daerah justru membuktikan betapa sengkarut urusan pemenuhan pangan di Indonesia.

Food Estate

Selasa, 27 September 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Ancaman krisis pangan global akibat keterbatasan distribusi, dijawab Pemerintah Indonesia dengan proyek food estate. Namun belakangan keraguan terhadap pelaksanaan proyek berstempel Program Strategis Nasional (PSN) itu merambat ke permukaan. Karena sejumlah fakta pelaksanaan food estate di berbagai daerah justru membuktikan betapa sengkarut urusan pemenuhan pangan di Indonesia.

Dokumen National Determined Contribution (NDC) yang diperbarui pada 2021 lalu, menyebut soal komitmen baru pemerintah yang akan menjadikan sektor kehutanan dan penggunaan lahan untuk berkontribusi menurunkan emisi karbon sebesar 24,1 persen.

Tapi alih-alih mengembalikan fungsi ekosistem gambut dan hutan lindung seperti sedia kala, pemerintah justru terus menggebu untuk melakukan ekstensifikasi lahan food estate seluas ratusan ribu hektare di beberapa daerah bergambut, seperti Kapuas, Pulang Pisau, Penajam Paser Utara, dan sebagainya.

Bahkan beberapa literatur yang bukan hasil publikasi dari pemerintah juga menyebutkan bahwa hasil panen food estate ternyata mengecewakan. Tak hanya itu, maladministrasi juga ditemukan, seperti kesalahan perhitungan volume dan progres pekerjaan, serta ketidaksesuian spesifikasi dan perhitungan AHSP pada 6 paket pekerjaan fisik dalam program food estate pada Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR sebesar Rp27,97 miliar.

Warga berjalan di atas lahan food estate bawang merah di Desa Ria-Ria, Kabupaten Humbang Hasundutan./Foto: Auriga Nusantara

Tidak mengherankan bila muncul sentimen dari publik bahwa seolah-olah food estate hanyalah kebijakan kejar tayang yang minim kajian, terburu-buru, dan bertentangan dengan azas keterbukaan dan kepastian hukum.

Laksmi Adriani Savitri dari Center for Transdisciplinary and Sustainability Sciences (CTSS) IPB mengatakan, kata estate pada food estate memberikan makna skala luas. Sementara itu, korporasi tidak akan tertarik untuk bermain di skala kecil.

"Sehingga, proyek ini akan menjadi bankable, karena mereka hanya memberikan kredit, bukan bantuan ke petani. Korporasi juga tidak akan banyak menanggung risiko karena semua risiko akan ditanggung oleh petani. Begitu juga pemerintah," kata Laksmi dalam Webinar yang digelar Pantau Gambut, pada 23 September 2022 kemarin.

Laksmi menjelaskan, pemerintah mengejar swasembada pangan lewat food estate hanya untuk dijadikan sebagai prestasi politik. Sistem pangan berbasis lokal, sehat, berkelanjutan, dan berkeadilanlah yang sejatinya bisa membangun sistem pangan yang kuat.

Koordinator Nasional Pantau Gambut, Lola Abas berpendapat, hal yang paling krusial pada skoring Global Food Security Index milik Indonesia adalah kategori sustainability dan adaptation. Ada tiga poin di kategori tersebut yang memiliki nilai rapor yang sangat jelek, yaitu exposure, land, dan political commitment to adaptation.

"Sehingga dapat disimpulkan bahwa sistem tata kelola pangan kita yang masih amburadul," katanya.

Menurut Lola, antisipasi krisis pangan memang perlu dilakukan, akan tetapi food estate bukan jawaban dan tidak layak dilanjutkan. Karena yang menyebabkan krisis pangan terjadi justru karena alih fungsi lahan produktif dan rantai pasok yang terlalu panjang.

"Harus ada keseimbangan upaya antara apa yang memang dibutuhkan dengan perkiraan dampak yang akan datang."

Sengkarut food estate salah satunya terjadi di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Direktur Eksekutif Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Delima Silalahi mengungkapkan, dari refleksi 2 tahun program food estate Humbang Hasundutan, banyak ditemukan bukti pemborosan anggaran, meningkatkan konflik agraria, peminggiran masyarakat adat, dan hilangnya tanaman endemik yang menjadi sumber penghidupan masyarakat lokal.

"Pemerintah bukannya melindungi petani, namun malah membiarkan petani untuk saling berkompetisi. Pemerintah mengangkat isu global seperti perubahan iklim hanya untuk mendapatkan pemasukan. Karena food estate lebuh banyak memberikan kerugian daripada manfaat di Humbang Hasundutan," ujar Delima.

Food estate di Papua bahkan ironis. Direktur Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Frangky Samperante menjelaskan, tidak ada krisis pangan di Papua. Bahkan di Merauke terjadi over supply beras. Ada pula kontradiksi antara pembangunan Papua dari sisi masyarakat lokal/pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

Masyarakat dan Pemerintah Papua, masih kata Frangky, memiliki Visi Papua 2100, yang mana tujuan utamanya adalah mendapatkan kualitas hidup dengan mempertahankan 90 persen kawasan hutan dan 60 persen kawasan lindung.

"Sementara pembangunan di Papua dari sisi pemerintah pusat adalah percepatan pembangunan di Papua yang dipimpin badan khusus bentukan Presiden," kata Frangky.

Pelaksanaan proyek lumbung pangan terpusat alias food estate di Kalimantan Tengah diduga maladministrasi. Dari 700 hektare lahan untuk food estate yang sudah dibuka tanpa adanya izin dan kajian analisis dampak lingkungan, sudah ditanami begitu saja untuk komoditas singkong seluas 300 hektare. Sementara penanaman dilakukan oleh kontraktor atau pihak ketiga dan pekerja dari luar daerah.

"Padahal tidak dibenarkan aktivitas pihak ketiga untuk mengerjakan food estate kalau izinnya sedniri belum diterbitkan. Sehingga, program food estate singkong di Kalimantan Tengah harus dihentikan, dievaluasi, dan pemerintah harus mengembalikan pemenuhan ketersediaan pangan kepada masyarakat!" tandas Bayu Herinata, Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng.