LIPUTAN KHUSUS:

KPK Awasi Aktivitas Perusahaan Nikel PT IWIP


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

PT IWIP dinilai bandel melaporkan data terkait kendaraan alat berat yang dimiliki.

Tambang

Jumat, 14 Oktober 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Perusahaan pemilik kawasan terpadu industri nikel PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) jadi target pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, karena perusahaan tersebut dinilai bandel melaporkan data terkait kendaraan alat berat yang dimiliki ke Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut).

"Kami masih temukan ada perusahaan beroperasi tidak memberikan data ke Pemda seperti dilakukan PT IWIP dan sangat kesulitan mendapatkan data, terutama untuk data alat berat," kata Dian Patria, Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, usai Rapat Dengar Pendapat Pelaku Usaha Pertambangan Wilayah Maluku Utara, Kamis (13/10/2022), dikutip dari Antara.

Dian Patria mengatakan, PT IWIP sangat sulit memberikan informasi dan data perkembangan perusahaan yang terletak di Desa Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah itu. Tak hanya data tentang kendaraan alat berat, data air permukaan juga sulit didapat, begitu juga data pajak restoran.

Tampak dari ketinggian kawasan industri terpadu PT Indonesia Weda Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah, Maluku Utara. Foto: Auriga Nusantara.

Oleh karenanya, Dian Patria menyebut akan mengawasi hal tersebut, baik secara formal maupun informal dengan meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk lebih memberi penegasan kepada PT IWIP.

"Kami akan monitor dari sini. Kami akan koordinasi juga informal sama IWIP. Tentunya Pemda yang menegaskan lagi kepada IWIP soal pendataan."

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Malut, Zainab Alting mengungkapkan, kendaraan yang dimiliki perusahaan PT IWIP jumlahnya mencapai ribuan. Namun sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan data pasti terkait kendaraan yang dimiliki perusahaan itu.

Pihaknya terakhir melakukan kunjungan ke PT. IWIP untuk meminta data tersebut, dan pihak PT. IWIP berjanji akan menyerahkan data kendaraannya kepada Polda Malut untuk diregistrasi. Namun hingga kini tak kunjung diberikan.

“Padahal hal ini berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor. Bagaimana kita melakukan penagihan, kalau data kendaraan tidak diberikan. Ini saya terus terang saja sampaikan,” ujar Zainab, dikutip dari Pena Malut.

Ia bilang, PT IWIP sempat menyerahkan data 28 kendaraan, namun itu juga belum dibayar pajaknya sampai saat ini. Untuk itu, minta kepada KPK agar bersama-sama mendatangi PT IWIP untuk menindaklanjuti. Sebab sudah lima kali dilakukan kunjungan ke PT IWIP, namun tidak ada tindaklanjutnya.