LIPUTAN KHUSUS:
KPK Siap Terlibat Pemberantasan Mafia Tambang
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
KPK siap dilibatkan dalam penugasan pemberantasan mafia tambang.
Tambang
Rabu, 09 November 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyambut baik pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md untuk mengungkap kasus mafia tambang. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut KPK siap dilibatkan dalam penugasan pemberantasan mafia tambang.
"Menanggapi pernyataan Menkopolhukam Mahfud Md terkait rencananya menggandeng KPK dalam mengungkap perkara mafia tambang di Indonesia, kami tentu menyambutnya dengan baik," kata Ali Fikri, Senin (7/11/2022), dikutip dari Antara.
Ali bilang, sektor tambang adalah salah satu sektor strategis nasional yang punya potensi besar dalam menopang hajat hidup orang banyak dan sumber energi pembangunan. Namun, sektor tersebut memiliki risiko tinggi tindak pidana korupsi.
Ali menjelaskan, KPK telah melakukan kajian pengelolaan sumber daya untuk memperbaiki tata kelola dari hulu hingga hilir. Dengan demikian, pemanfaatan optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu KPK juga telah menginisiasi dan menjalankan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) yang merupakan program bersama kementerian/lembaga. GNPSDA ini juga melibatkan pemerintah daerah dan stakeholder lain dalam penyelamatan sumber daya alam sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, kelautan dan perikanan sejak 2015.
Ia mengatakan, baru-baru ini KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perbaikan Tata Kelola Pertambangan yang terdiri atas KPK, Kementerian Investasi/Badan Koordonasi Penanaman Modal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan pemerintah daerah.
Satgas ini dibentuk untuk melakukan koordinasi dan evaluasi tata kelola dan perizinan sektor pertambangan di Indonesia. Satgas ini dibentuk karena maraknya praktik korupsi di sektor pertambangan.
"Mulai dari banyaknya penerbitan izin usaha pertambangan yang tidak berstatus 'clean and clear' hingga banyak tumpang tindih hak guna usaha yang berada di lokasi izin pertambangan dan lokasi izin usaha pemanfaatan hasli hutan kayu pada tanaman industri (IUPHHK-HTI)," kata Ali.
Oleh karenanya, masih kata Ali, perlu dilakukan koordinasi dan evaluasi menyeluruh dari berbagai pihak di sektor pertambangan agar risiko korupsi itu bisa dicegah dan secara stimulan memberikan kontribusi pada penerimaan negara.
Sebelumnya, video Aiptu (Purn.) Ismail Bolong sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan yang diperoleh sekitar Rp5 miliar-Rp10 miliar per bulan.
Ismail menyebut dirinya telah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto, dengan menyetor uang sebanyak tiga kali. Uang tersebut disetor pada September, Oktober dan November 2021 masing-masing sebesar Rp2 miliar per bulan.
Namun Ismail Bolong kemudian membuat pernyataan baru melalui video lainnya yang isinya membantah dan memberikan klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto atas berita yang beredar. Ismail mengatakan, dirinya tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah memberikan uang kepada sosok petinggi Polri dimaksud.