LIPUTAN KHUSUS:
Kuasa Hukum Warga Dairi Diusir dari Sosialisasi ANDAL PT DPM
Penulis : Aryo Bhawono
Sosialisasi terus berlanjut meski tak selembar dokumen ANDAL pun yang diketahui warga.
Tambang
Senin, 28 November 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Kuasa hukum masyarakat Dairi, Sumatera Utara, terdampak tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM), Roy Marsen Simarmata, dipaksa keluar dari sosialisasi ANDAL PT DPM. Sosialisasi terus berlanjut meski tak selembar dokumen ANDAL pun yang diketahui warga.
Pengusiran paksa dilakukan ketika Roy mewakili Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) datang dalam sosialisasi pada Rabu (23/11/2022). Ia meminta salinan adendum ANDAL dan rencana kerja PT. DPM secara lengkap karena materi yang dipaparkan tidak begitu jelas dan lengkap. Namun permintaan itu ditolak dengan alasan sebagai dokumen rahasia.
Roy pun kemudian bertanya siapa orang yang akan ditemui warga jika terjadi bencana kedepannya dan pertanggung jawaban apa yang akan diberikan kepada warga yang menjadi korban. Bukannya dijawab, beberapa aparat keamanan dan warga yang mewakili Pemangku Hak Ulayat (PHU) malah datang menghampiri dan menyeret Roy keluar dari ruangan.
Padahal Roy hadir secara resmi dan diundang. Pada Jumat pekan lalu (18/11/2022) lembaganya diundang oleh Sekda Kabupaten Dairi bersama Yayasan Diakonia Pelangi Kasih, Jatam, dan JKLPK.
Sayangnya hingga kini dokumen revisi Adendum ANDAL PT. DPM paska rapat pembahasan Addendum tanggal 27 Mei 2021 maupun yang final tidak pernah diberikan kepada masyarakat.
Jauh sebelumnya, pada 27 Mei 2021 lalu, BAKUMSU sebagai kuasa hukum atas warga masyarakat yang berada di sekitar wilayah tambang yang diusulkan PT. DPM hadir memberikan saran, pendapat dan tanggapan dalam sidang pembahasan Adendum ANDAL RKL-RPL tipe A PT. DPM secara virtual. Mereka menjelaskan pendapat ahli geologi dan hidrologi internasional independen bahwa membangun bendungan limbah racun diatas tanah yang labil dan di wilayah rawan bencana dan berpotensi jebol.
Alhasil aktivitas tambang itu mengancam jiwa warga sekitar tambang dan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan serta kerugian ekonomi dan sosial. Bakumsu menekankan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk tidak menerbitkan Persetujuan Lingkungan kepada PT. Dairi Prima Mineral.
Satu setengah tahun pasca sidang Adendum ANDAL PT. DPM masyarakat melalui BAKUMSU aktif menanyakan proses dan hasil sidang kepada KLHK namun tidak ada informasi yang jelas dan memadai bagi masyarakat mengenai proses yang berlangsung dan kejelasan apakah dokumen Adendum ANDAL telah diperbaharui berdasarkan saran, pendapat dan tanggapan saat Sidang Adendum ANDAL 27 Mei 2021.
“Sosialisasi oleh PT. DPM sendiri terus berlanjut di Hotel Beristera Dairi, sangat tertutup dan sudah sepatutnya ditolak,” tulis Roy dalam pernyataan pers.