LIPUTAN KHUSUS:

Kapal Berbendera Vietnam Tertangkap Selundupkan Satwa Dilindungi


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Sebanyak 56 ekor satwa dilindungi diamankan dari KM MV Royal 06 berbendera Vietnam, dalam operasi yang dilakukan KRI Siribua, Selasa (20/12/2022) kemarin.

Biodiversitas

Kamis, 22 Desember 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Upaya penyelundupan satwa liar dilindungi berhasil digagalkan di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) oleh Lantamal XII Pontianak. Sebanyak 56 ekor satwa dilindungi diamankan dari Kapal MV Royal 06 berbendera Vietnam, dalam operasi yang dilakukan KRI Siribua, Selasa (20/12/2022) kemarin.

"Dari penyergapan di Sungai Kapuas Pontianak telah tertangkap tangan kapal Vietnam membawa satwa liar yang dilindungi. Kapal tersebut langsung kami amankan untuk diproses lebih lanjut," kata Laksamana Pertama TNI Suharto, Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) XII Pontianak, Selasa (20/12/2022), dikutip dari Antara Kalbar.

Suharto menjelaskan. upaya penyelundupan tersebut terungkap dari informasi yang dikumpulkan petugas di lapangan yang kemudian ditindaklanjuti. Penyergapan kapal Vietnam itu dilakukan pada Selasa ((20/12/2022) dini hari.

Dari operasi itu, sejumlah satwa liar dilindungi dan 10 orang anak buah kapal (ABK) dengan nahkodanya bernama Le Can Ahie, seluruhnya warga negara asing (WNA), langsung diamankan petugas.

Lantamal XII Pontianak menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar dilindungi dari Kalimantan Barat (Kalbar) ke negara luar, menggunakan kapal berbendera Vietnam MV Royal 06 di Sungai Kapuas Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (20/12/2022) dini hari./Foto: Kompas.com/Hendra Cipta

Satwa liar dilindungi yang ada dalam kapal Vietnam tersebut meliputi bekantan atau monyet khas Kalimantan sebanyak 16 ekor, kakatua putih 19 ekor, dan kakatua raja 1 ekor, sedangkan entok tanpa dokumen karantina sebanyak 5 ekor dan ayam sebanyak 15 ekor. Beberapa jenis satwa di antaranya merupakan satwa dilindungi, sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

"Saat penyergapan, para ABK tidak mengakui ada satwa liar dilindungi. Namun saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan di dalam satu kamar kapal ada satwa liar dilindungi, bahkan dalam kapal itu sudah disiapkan kandang-kandangnya," terang Suharto.

Suharto mengatakan dari hasil pengungkapan penyeludupan tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar, Imigrasi, dan Balai Karantina.

Kapal MV Royal 06 yang sesuai manifest seharusnya membawa bungkil kelapa sawit, namun di dalam kabin ABK kapal diselundupkan beberapa satwa tanpa dokumen yang sah. Suharto dalam keterangannya juga menyampaikan, modus Kapal MV Royal 06 adalah melakukan aktivitas muat secara normal di pelabuhan. Tapi dalam perjalanannya kapal itu melempar jangkar dan melakukan pemuatan ilegal, mengangkut satwa-satwa tersebut.

Kepala BKSDA Kalbar, RM Wiwied Widodo mengapresiasi dan ucapan terima penyelamatan satwa-satwa milik negara itu dari upaya penyelundupan. Ke depan ia berharap kolaborasi dalam penanganan perlindungan terhadap tumbuhan dan satwa liar dapat terus ditingkatkan antara KLHK, TNI, dan instansi atau lembaga terkait.

Widodo menjelaskan, satwa-satwa ini selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh Balai Karantina untuk memastikan tidak adanya media pembawa penyakit. Seandainya semua satwa ini bersih dari penyakit, maka akan dilakukan rehabilitasi untuk selanjutnya dilepasliarkan di habitat aslinya.