LIPUTAN KHUSUS:

Sawit 2022: Polemik Minyak Goreng hingga Korupsi Terbesar di RI


Penulis : Kennial Laia

Berbagai masalah terkait kelapa sawit terjadi di Indonesia pada 2022. Dari kasus mafia minyak goreng hingga tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Sawit

Senin, 02 Januari 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Sepanjang 2022, peristiwa terkait kelapa sawit di Indonesia banyak terjadi. Mulai dari polemik minyak goreng yang menghantam seluruh lapisan masyarakat, hingga korupsi terbesar dalam sejarah yang melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit. 

Polemik minyak goreng

Tahun 2022 diawali dengan masalah kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng di dalam negeri. Hal ini bermula sejak pemerintah menetapkan subsidi Rp14.000 per liter pada 19 Januari. Per 1 Februari 2022, pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah Rp 11.500, kemasan sederhana Rp 13.000, dan kemasan premium Rp 14.000. 

Namun kebijakan ini tidak membantu. Stok minyak goreng justru langkah di pasar dan rak swalayan. Setelah pemerintah mencabut kebijakan ini per 16 Maret 2022, stok kembali melimpah tetapi dengan harga meroket. Harga minyak goreng kemasan misalnya dibanderol Rp 25.000/liter di berbagai daerah. Sementara itu kemasan dua liter dibanderol Rp 48.300 - Rp 49.600. Kelangkaan minyak sawit ini juga terjadi di daerah-daerah lumbung kelapa sawit seperti Kalimantan Barat, Riau. 

Sejumlah truk berisi TBS sawit di PTPN VIII Cikasungka Jawa Barat/Foto: Yudi/Auriga Nusantara

Sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Sawit Watch, ELSAM, HuMa, PILNET, dan Greenpeace Indonesia juga melakukan somasi. Mereka mendesak agar pemerintah mengevaluasi industri sawit dari hulu hingga hilir. Ini untuk mengetahui jika ada kecurangan dalam rantai produksi dan perdagangan CPO. 

Pada 20 April 2022, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus mafia minyak goreng, yang menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Di antaranya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Tiga lainnya berasal dari sektor swasta yakni Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; dan General Manager PT Musim Mas bernama Picare Tagore. 

Hingga saat ini persidangan atas kasus tersebut masih berlangsung. Para tersangka dituntut penjara tujuh hingga 12 tahun.

Larangan ekspor CPO dan anjloknya harga TBS petani 

Pada 28 April 2022, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO dan Turunannya. Minyak sawit mentah atau CPO adalah bahan baku minyak goreng. 

Aturan tersebut dibuat untuk mengatasi kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri. Pemerintah berharap harganya turun di level Rp 14.000/liter. 

Petani sawit swadaya ikut terdampak larangan CPO dan turunannya itu. Di berbagai provinsi petani mengeluhkan harga tandan buah segar (TBS) merosot tajam hingga Rp 1.000/kilogram. 

Tak sampai sebulan, pemerintah mencabut aturan tersebut pada 22 Mei 2022. Namun harga TBS di lapangan tak langsung membaik. 

Korupsi perusahaan sawit 

Pada Agustus 2022, Kejaksaan Agung mengungkap kasus korupsi yang disebut terbesar dalam sejarah Indonesia. Dugaan korupsi dan pencucian uang ini terkait dengan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. 

Semula Kejaksaan Agung mengumumkan kerugian negara akibat kasus tersebut adalah Rp 78 triliun. Belakangan angka ini berubah menjadi Rp 104 triliun. Saat ini kasus masih bergulir di persidangan. 

Uji Tuntas Uni Eropa (EUDDR) 

Peraturan Uji Tuntas Uni Eropa (EUDDR) di parlemen Eropa kembali bergulir pada 2022. Dalam proposalnya Uni Eropa mensyaratkan sejumlah produk impor bebas deforestasi dan tidak terhubung dengan pelanggaran hak asasi masyarakat adat. 

Salah satu produk yang dimasukkan dalam persyaratan ini adalah kelapa sawit. Sementara itu lima komoditas lainnya adalah daging sapi, kedelai, kakao, kopi, dan kayu. 

Peraturan ini akan berdampak pada Indonesia, selaku eksportir sawit, kayu, kopi, dan kakao ke Uni Eropa. Namun, lembaga masyarakat sipil menilai uji tuntas ini dapat mendorong perbaikan tata kelola industri sawit di Indonesia.