LIPUTAN KHUSUS:

Sempat Dianggap Punah, Anoa Gunung Ditemukan di Sinjai


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Anoa gunung (Bubalus quarlesi) yang sempat dianggap punah di bagian selatan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), ditemukan kembali di sekitar Tahura Sinjai

Biodiversitas

Selasa, 24 Januari 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Satwa langka jenis anoa gunung (Bubalus quarlesi) yang sempat dianggap punah di bagian selatan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), ditemukan kembali di kawasan hutan lindung sekitar Taman Hutan Raya (Tahura) Abdul Latief di Kabupaten Sinjai, Sulsel. Jenis anoa ini terakhir kali ditemukan di kawasan tersebut lebih dari 20 tahun lalu.

Penemuan anoa gunung di sekitar Tahura Sinjai ini dianggap menyingkap misteri keberadaan satwa dilindungi endemis Pulau Sulawesi itu.

Kepala Bidang Pengelolaan Tahura Abdul Latief Sinjai, Nasrul Tanjung mengatakan, dalam peta International Union for Conservation of Nature (IUCN), untuk wilayah Sulawesi Selatan bagian selatan, anoa dianggap sudah punah. Nasrul berpendapat, kepunahan satwa jenis ini dikarenakan penyempitan habitatnya oleh pembukaan lahan, pemukiman dan keperluan lainnya.

"Penemuan anoa di kawasan Tahura Sinjai adalah penemuan bersejarah yang mengubah peta IUCN dan akan menambahkan dalam perannya akan keberadaan anoa di bagian selatan Sulawesi Selatan," kata Nasrul, dikutip dari Celebes Media, Minggu (22/1/2023).

Seekor anoa gunung tertangkap camera trap di kawasan hutan lindung sekitar Tahura Abdul Latief Sinjai./Foto: Ist.

Nasrul menguraikan, spesies anoa yang ditemukan di kawasan Tahura Sinjai ini termasuk ke dalam jenis anua gunung. Yang mana di Pulau Sulawesi terdapat dua jenis anoa. Jenis anoa lainnya adalah anoa dataran (Bubalus depressicornis).

Menurut Nasrul, anoa sudah tak lagi dapat dijumpai sekitar 20 tahun terakhir, baik terlihat langsung maupun jejaknya. Ia mengungkapkan, warga sekitar Tahura Abdul Latief mengaku terakhir mengetahui keberadaan anoa di kawasan itu pada 1999. Nasrul bilang, fakta ini menunjukkan habitat anoa gunung pada lansekap Gunung Bawakaraeng-Lompobattang semakin menyempit.

Temuan anoa gunung di Tahura Sinjai ini berawal dari ditemukannya jejak kaki dan feses satwa jenis ini di sekitar kawasan Tahura Sinjai. Temuan tersebut kemudian telusuri lebih jauh. Tim dari Tahura Abdul Latief melakukan pengintaian menggunakan camera trap yang dipasang di 16 titik. Hasilnya, kamera yang dipasang berhasil merekam keberadaan jenis satwa tersebut tengah berjalan di hutan.

Penampakan anoa terekam dalam dua kesempatan. Yang pertama, pada 4 November sekitar pukul 05.53 WITA, yang mana kamera merekam keberadaan seekor hewan yang diduga kuat adalah anoa. Kemudian kesempatan kedua pada 11 Desember 2022, sekitar pukul 21.34 WITA, satwa sejenis juga berhasil terekam kamera. Belum dipastikan apakah hewan yang terekam ini berbeda atau hewan yang sama.

Untuk memastikan jenis satwa yang terekam kamera jebak itu, tim kemudian mendiskusikannya dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) dan juga Flora Fauna Indonesia (FFI) sebagai pemilik jaringan camera trap. Termasuk mengirimkan temuan dalam video itu kepada Abdul Haris Mustari, dari Institute Pertanian Bogor, yang sejak awal memang terlibat dalam mengidentifikasi jejak kaki dan feses yang menjadi petunjuk awal.

Berdasarkan hasil diskusi dan identifikasi lebih lanjut, imbuh Nasrul, disimpulkan bahwa satwa dalam rekaman kamera itu adalah jenis anoa pegunungan. Ia berhadap dukungan berbagai pihak untuk tindak lanjut dari temuan tersebut. Sehingga jumlah populasi anoa di Tahura Sinjai, lansekap Pegunungan Bawakaraeng-Lompobattang dapat diketahui.

Di Indonesia, spesies ini masuk dalam daftar jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.106 Tahun 2018. Status konservasinya, merujuk International Union for Conservation of Natural Resources (IUCN) Red List, berstatus terancam punah (endangered).

Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) juga memasukkan anoa ke dalam daftar satwa Appendix I, yang artinya anoa dilarang untuk diperjualbelikan dalam segala bentuk perdagangan internasional.