LIPUTAN KHUSUS:

Hari Hutan Internasional 2023: Angka Hutan Indonesia


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Semangat Hari Hutan masih tak mampu menghentikan penyusutan tutupan hutan alam (deforestasi) yang masih terjadi.

Hutan

Kamis, 23 Maret 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Tiap 21 Maret masyarakat di seluruh Dunia memperingati International Day of Forests atau Hari Hutan Internasional (HHI). Namun, semangat Hari Hutan masih tak mampu menghentikan penyusutan tutupan hutan alam (deforestasi) yang masih terjadi.

Organisasi Pangan dan Pertanian (Food and Agriculture Organization-FAO) dalam In Brief to The State of the World’s Forests 2022 menyebut, seluas 420 juta hektare hutan hilang akibat deforestasi dalam rentang waktu 1990 hingga 2020. Laju deforestasi secara global menurun, tetapi 10 juta hektare hutan masih hilang per tahun antara 2015-2020. Pada 2000-2020, hutan primer yang hilang tercatat sekitar 47 juta hektare.

Lalu bagaimana potret hutan di Indonesia?

Terdapat dua penyebutan hutan di Indonesia, yakni hutan dan kawasan hutan. Keduanya tentu saja memiliki arti yang berbeda.

Deforestasi di konsesi perkebunan PT Sawit Mandiri Lestari, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Foto: Betahita/Ario Tanoto

Merujuk pada pengertian versi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Sementara, kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

Hutan tidak selalu berada di kawasan hutan, dan kawasan hutan tidak pasti berhutan. Walaupun berbeda, namun keduanya sama-sama terancam dan luasannya terus menyusut.

Menurut Laporan Kinerja Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH) Tahun 2022, dari 187,7 juta hektare total luas daratan Indonesia (118,4 juta hektare kawasan hutan daratan dan 69,3 juta hektare areal penggunaan lain-APL), lahan berhutan (bertutupan hutan) luasnya tersisa hanya 50,8 persen atau sekitar 95,3 juta hektare.

Dilihat dari fungsi kawasannya, 87,9 juta hektare berada di kawasan hutan dan 7,5 juta lainnya berada di kawasan areal penggunaan lain (APL).

Masih berdasarkan data Direktorat IPSDH, lahan berhutan terluas berada di Pulau Papua sekitar 34,3 juta hektare. Pulau dengan tutupan hutan terluas selanjutnya adalah Kalimantan sebesar 27,4 juta hektare dan Sumatera seluas 13,8 juta hektare.

Hutan alam di Indonesia ini tidak bisa dibilang aman. Lantaran potensi deforestasi masih mengancam. Apalagi ada deforestasi terencana yang disebutkan oleh KLHK.

Deforestasi terencana adalah konversi hutan alam yang dilakukan secara legal, di antaranya area berhutan alam di HGU dan PBPH HT yang masuk arahan produksi yang dapat dikonversi menjadi kebun dan hutan tanaman dan juga di APL dan HPK yang berpotensi dikonversi untuk kegiatan non kehutanan.

Lalu apa yang dimaksud deforestasi?

Deforestasi adalah perubahan kondisi tutupan lahan dari kelas tutupan lahan kategori hutan (berhutan) menjadi kelas penutupan lahan kategori non hutan (tidak berhutan). KLHK membagi deforestasi menjadi dua versi, yakni deforestasi bruto dan deforestasi netto.

Deforestasi Bruto yakni perubahan kondisi tutupan lahan dari kelas penutupan lahan kategori berhutan menjadi kelas penutupan lahan kategori tidak berhutan, tanpa memperhitungkan adanya reforestasi yang terjadi. Sedangkan deforestasi netto, adalah hasil dari pengurangan deforestasi bruto dengan reforestasi (penghutanan kembali).

Olah data oleh Direktorat IPSDH menghasilkan informasi deforestasi netto Indonesia periode 2020-2021 sebesar 113.534,3 hektare. Angka ini berasal dari angka deforestasi bruto sebesar 139.086,9 hektare dikurangi reforestasi sebesar 25.552,6 hektare.

Luas deforestasi tertinggi terjadi di kelas hutan sekunder, yaitu 126.696,4 hektare. Dengan rincian, 90.092,4 hektare berada di dalam kawasan hutan dan sisanya seluas 36.604,0 hektare berada di luar kawasan hutan atau APL. Sedangkan hutan primer seluas 7.735 hektare dan hutan tanaman seluas 20.897,1 hektare.

Pada Maret 2021 lalu, Pemerintah Indonesia mengklaim telah berhasil menurunkan deforestasi sebanyak 75 persen. Luas deforestasi periode 2019-2020 sebesar 115,46 ribu hektare. Di periode sebelumnya, pada 2018-2019, angka deforestasi mencapai 462,46 ribu hektare.

Itu versi KLHK. Versi lainnya, menurut Yayasan Auriga Nusantara, deforestasi sepanjang 2021 mencapai 229.924 hektare. Terluas terjadi di Provinsi Kalimantan Timur sebesar 26.387 hektare, Kalimantan Tengah 25.628 hektare, Kalimantan Barat 21.003 hektare, Riau 20.175 hektare, dan Papua 16.411 hektare.

Angka tersebut didapatkan dari penghitungan tree cover loss (kehilangan tutupan pohon) yang terjadi pada tahun tersebut, dengan basis kondisi tutupan hutan alam KLHK Tahun 2000. Berbeda dengan KLHK, dalam penghitungan angka deforestasi, Auriga tidak memasukkan reforestasi sebagai variabel penghitungan.

Masih berdasarkan analisis Auriga, total luas hutan alam yang hilang dalam rentang 2001-2021 mencapai 10,725,463 hektare. Menurut Auriga, deforestasi terbesar terjadi pada 2016 sebesar 1.017.118 hektare dan pada 2012 seluas 931.248 hektare.

Dilihat dari angkanya, deforestasi terluas sepanjang 2001-2021 terjadi di Riau seluas 2.013.101 hektare, Kalimantan Tengah 1.671.716 hektare, Kalimantan Barat 1.252.292 hektare, dan Kalimantan Timur 1.062.751 hektare.

Dilihat dari penyebabnya, deforestasi paling besar salah satunya diakibatkan oleh adanya pelepasan kawasan hutan untuk kegiatan non kehutanan, perkebunan misalnya. Auriga Nusantara mencatat, hingga Juni 2022, kawasan hutan yang dilepaskan oleh pemerintah luasnya mencapai 8.514.921 hektare. 6 juta hektare di antaranya dilepaskan untuk perkebunan.

Pelepasan kawasan hutan ini juga meneror luas kawasan hutan di Indonesia. Total luas kawasan hutan Indonesia, menurut Direktorat Jenderal (Ditjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), luasnya sekitar 125.795.306 hektare.

Angka itu terdiri dari Kawasan Konservasi (perairan) seluas 5.321.321,00 hektare, Kawasan Konservasi (daratan) 22.086.347,40 hektare, Kawasan Hutan Lindung (HL) 29.560.152,29 hektare, Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) 26.802.781,04 hektare, Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) 29.230.539,78 hektare dan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) seluas 12.794.164,68 hektare.

Dari angka itu luas kawasan hutan yang sudah ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan baru seluas 99.662.378 hektare. Artinya masih tersisa 26.132.928 hektare kawasan hutan Indonesia yang menunggu untuk ditetapkan.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, kawasan hutan yang belum dilakukan pengukuhan diselesaikan paling lama 2 tahun sejak berlakunya peraturan pemerintah tersebut, atau dengan kata lain harus selesai tahun ini.

Deforestasi di Indonesia beberapa tahun terakhir rendah. Tapi, bisa jadi itu karena tutupan hutan alam di areal pengusahaan, terutama perkebunan sawit dan kebun tanaman kayu, memang sudah habis. Selamat Hari Hutan Internasional.