LIPUTAN KHUSUS:

Walhi: Hutan Mangrove di Lampung Rusak


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Walhi menyebut kerusakan mangrove di sejumlah daerah di Lampung diakibatkan abrasi pantai dan ulah manusia.

Ekosistem

Kamis, 06 April 2023

Editor : Redaksi Betahita

BETAHITA.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menyebut terdapat beberapa lokasi hutan mangrove yang ada di daerah setempat dalam kondisi rusak.

Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri, menjelaskan, selain karena abrasi pantai, mangrove tersebut juga rusak akibat penebangan yang dilakukan oleh manusia.

"Ada beberapa lokasi yang pernah kita catat terkait dengan kerusakan hutan mangrove di Lampung. Lokasi ini yang pernah kita monitoring, untuk berapa luasannya belum bisa kita hitung dengan pasti," kata Musri, Minggu (2/4/2023), dikutip dari Kupas Tuntas.

Mustri merincikan, hutan mangrove yang mengalami kerusakan berada di pesisir Kota Karang Bandar Lampung, Ringgung Pesawaran, Bakauheni Lampung Selatan, Pantai Timur Lampung Selatan, Pantai Timur Lampung Timur dan juga Dipasena Tulang Bawang.

Ilustrasi hutan mangrove (maxpixel.net)

"Ini kerusakannya akibat adanya ulah manusia seperti penebangan. Kemudian ada juga yang dijadikan sebagai tambak dan ada juga yang digunakan untuk tempat wisata."

Sementara itu, kerusakan mangrove yang ada di Pantai Timur Lampung Selatan, Pantai Timur Lampung Timur dan Dipasena di Tulang Bawang terjadi akibat abrasi pantai.

Oleh karenanya, Musri meminta pemerintah daerah untuk memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan hutan mangrove. Mengingat hutan mangrove merupakan suatu ekosistem penting yang memiliki fungsi ekologi, ekonomi dan sosial.

"Sehingga ini perlu ada perhatian khusus dari pemerintah baik itu dari pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi karena selama ini kerusakan mangrove terkadang saling lempar tanggungjawab dalam pengelolaannya," terang Musri.

Tak hanya itu, ia juga meminta adanya upaya konkret yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mempertahankan mangrove, serta penegakan hukum kepada masyarakat yang sengaja melakukan perusakan.

"Selain upaya penegakan hukum maka perlu juga dilakukan upaya dalam memperluas ekosistem mangrove itu sendiri," katanya.