LIPUTAN KHUSUS:
Warga Wadas Minta Pemerintah Hentikan Konsinyasi
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Baru-baru ini pemerintah berencana melakukan langkah konsinyasi (penitipan uang ganti rugi di pengadilan) terhadap warga Wadas yang belum menyerahkan tanahnya.
Agraria
Minggu, 09 April 2023
Editor : Redaksi Betahita
BETAHITA.ID - Upaya pemerintah mendapatkan tanah warga Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah untuk proyek tambang quary Bendungan Bener, semakin kuat. Baru-baru ini pemerintah berencana melakukan langkah konsinyasi (penitipan uang ganti rugi di pengadilan) terhadap warga Wadas yang belum menyerahkan tanahnya.
"Tindakan (konsinyasi) ini mengancam kehidupan petani dan ketahanan pangan. Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil agar membantu warga Wadas menghentikan ancaman konsinyasi yang dilancarkan pemerintah," kata Sudirman, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa), Sudirman, dalam keterangan persnya, Senin (3/4/2023).
Konsinyasi dimaksud disampaikan pemerintah melalui Kantor Pertanahan Purworejo dalam Surat Nomor: AT.02.02/688-33.06/III/2023 yang disampaikan kepada Kepala Desa Wadas tertanggal 10 Maret 2023. Dalam surat tersebut Kantor Pertanahan Purworejo meminta Kepala Desa Wadas untuk memberitahukan warganya yang sampai saat ini belum mengumpulkan berkas inventarisasi dan identifikasi bidang tanah, untuk segera mengumpulkan berkas.
Kantor Pertanahan memberi batas waktu penyerahan berkas dimaksud paling lambat 24 Maret 2023. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum mengumpulkan berkas permohonan inventarisasi dan identifikasi, Kantor Pertanahan akan melaksanakan mekanisme konsinyasi.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Julian Duwi Prasetia yang menjadi kuasa hukum warga Wadas mengatakan konsinyasi adalah mekanisme paksa mengambil alih tanah oleh instasi yang membutuhkan dengan cara menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan.
“Cara ini diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Pasal 89,” katanya.
Ia menjelaskan mekanisme konsinyasi bisa diterapkan jika pemilik tanah menolak besaran uang ganti rugi, pihak yang berhak tidak diketahui keberadaannya, dan tanah sedang menjadi objek perkara di pengadilan, disita pemerintah dan jadi jaminan di bank. Selain itu, aktivitas pertambangan juga tidak masuk dalam skema pembangunan untuk kepentingan umum.
“Kalau yang dipersoalkan atau ditolak masyarakat adalah pembangunannya (tambang), hal ini tidak diatur dalam UU tentang Pengadaan Tanah itu. Artinya ada kekosongan hukum, jika yang terjadi demikian maka seharusnya kepentingan masyarakat yang diutamakan,” terangnya.
Anggota Gempadewa, Talabudin, mengatakan, sejauh ini Gempadewa tetap menolak tambang andesit di desa. Alasannya karena tambang itu berpotensi besar membawa dampak buruk bagi warga, yaitu hilangnya tanah sebagai sumber penghidupan yang berkelanjutan, meningkatnya potensi bahaya tanah longsor, hilangnya sumber mata air, dan terganggunya ketenangan warga akibat ledakan dinamit yang digunakan di tambang, polusi debu, harmoni sosial dan masih banyak lainnya.
“Gempadewa meminta kepada pemerintah untuk menghentikan rencana tambang andesit dan tidak memaksa warga Wadas yang menolak tambang untuk menyerahkan tanahnya,” katanya.
Priyan Susyie dari Wadon Wadas (organisasi sayap Gempadewa untuk perempuan) menambahkan, penambangan andesit yang akan dilakukan pemerintah itu akan menyebabkan warga Wadas menjadi miskin dan kehilangan mata pencahariannya sebagai petani. Terlebih pembukaan akses jalan ke tambang di Wadas sudah membuat banjir dan persoalan penting ini tidak diantisipasi pemerintah sebelumnya secara serius.
“Apa lagi jika ditambang, pasti akan terjadi bencana yang lebih besar. Pemerintah sudah terbukti tidak serius mempertimbangkan keselamatan warga,” kata Susyie.
Susyie menyebut, Wadon Wadas juga menolak tambang andesit dan perampasan ruang hidup warga. Wadon Wadas tidak akan menyerahkan tanah yang menjadi sumber kehidupan perempuan di Wadas hingga kapan pun.
“Ini demi kelestarian alam dan kehidupan anak cucu kita nanti,” tuturnya.
Batu andesit di Wadas akan ditambang dan digunakan untuk membangun Bendungan Bener yang ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.109 tahun 2020.