LIPUTAN KHUSUS:

14 Masyarakat Adat Ditangkap karena Mempertahankan Wilayah Adat


Penulis : Aryo Bhawono

Penangkapan ini dituding sebagai kriminalisasi dan menjadi keberpihakan polisi kepada perusahaan tambang.

Pejuang Lingkungan

Minggu, 09 April 2023

Editor : Raden Ariyo Wicaksono

BETAHITA.ID -  Sebanyak 14 warga masyarakat adat Kampung Dingin, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur, ditangkap polisi karena mempertahankan wilayah mereka dari tambang. Penangkapan ini pun dituding sebagai upaya kriminalisasi oleh masyarakat sipil. 

Polres Kutai Barat menangkap dan menetapkan 12 pejuang adat Kampung Dingin, satu anak di bawah umur, dan satu advokat selaku kuasa hukum masyarakat adat sebagai tersangka. Rilis pers yang didapat redaksi menyebutkan penangkapan secara paksa disertai tindak kekerasan serta diduga tidak sesuai prosedur oleh Polres Kutai Barat.

Penangkapan ini dilakukan saat warga Kampung Dingin tengah mempertahankan tanah, sungai, dan ruang hidup dari kerusakan industri ekstraktif batubara PT Energi Batu Hitam (EBH). Operasi perusahaan maupun penangkapan ini telah menjadi ancaman bagi masyarakat di dua Kecamatan lainnya, yakni Muara Lawa dan Siluq Ngurai. Wilayah itu mengalami kerusakan terparah atas operasi PT EBH di kampung Dingin dan Lotaq di Kecamatan Muara Lawa.

“Tindakan kriminalisasi ini adalah bukti ancaman terhadap kehidupan damai masyarakat di dua Kecamatan,” ucap Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim, Buyung Marajo. 

Masyarakat Adat Kampung Dingin menolak memprotes industri ekstraktif batubara PT Energi Batu Hitam (EBH) demi mempertahankan tanah, sungai, dan ruang hidup dari kerusakan .

Polres Kutai Barat menjerat seluruh pejuang lingkungan tersebut menggunakan pasal 162 Undang-undang Minerba, yakni diduga menghalang-halangi dan merintangi kegiatan usaha pertambangan. Pasal ini seringkali digunakan kepolisian untuk menjerat aktivis lingkungan dan masyarakat adat yang menolak pertambangan. 

Padahal seharusnya kepolisian seharusnya menjadi pihak yang memfasilitasi pemenuhan hak atas tanah dan lingkungan hidup yang bersih serta  bebas dari pencemaran, sebagaimana dilindungi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Selain itu pejuang adat dianggap melanggar UU Darurat No 12 Tahun 1951 karena membawa Mandau saat berada di atas tanah dan kebun mereka. Menurut Buyung pengenaan pasal UU Darurat itu tak relevan jika diterapkan di Kalimantan Timur sebab mandau merupakan salah satu bagian dari budaya dan tradisi masyarakat adat serta sebagai pusaka warisan leluhur. Bahkan dalam pertunjukan tarian maupun sebagai peralatan yang biasa dibawa kemana-mana dalam pertemuan publik maupun beraktivitas  di wilayah adat.

“Penangkapan semena-mena ini adalah ancaman laten bagi perjuangan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia yang sejatinya dilindungi oleh Undang-Undang. Pembela HAM dan Pejuang Lingkungan sangat rentan dikriminalisasi  oleh aparat penegak hukum (kepolisian) dengan berbagai bermacam dalil yang dipaksakan, patut diduga upaya ini untuk melanggengkan perusahaan yang merusak lingkungan dan telah melakukan pelanggaran HAM berupa  perampasan hak atas tanah serta wilayah kelola masyarakat adat,” jelasnya.

Sebanyak 14 Masyarakat Adat Kampung Dingin yang ditangkap dan dijadikan tersangka tersebut antara lain:

1.Dominikus Gusman Manando Anak dari Maring (33 tahun)

2.Maring Anak dari Lale (71 tahun)

3.Gabriel Gilbert Rio Anak dari Dolson Dondang (23 tahun)

4.Sales Setiadi Anak dari Simon Umum (25 tahun)

5.Nriko Hartian Anak dari Libis (52 tahun)

6.Danang Anak dari Tanjong (37 tahun)

7.Ferdinan Salvino Ling Anak dari F.  Weli Ling (51 tahun)

8.Misen Anak dari Tanjong (54 tahun)

9.Priska Anak dari Maring (47 tahun)

10.Fransiskus Anak dari Maring (46 tahun)

11.Benediktus Anak dari Paulus Jutir (39 tahun)

12.Andi Saputra (anak di bawah umur)

13.Sastiono Kesek, S.H., LL.M (Advokat/Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kampung Dingin)

14.Erika Siluq (38 tahun)

AMAN dan kelompok masyarakat sipil mengecam penangkapan dan upaya menekan korban di tahanan. Mereka bersama kelompok masyarakat sipil lain, seperti Walhi Kaltim, LBH Samarinda, KKP Keuskupan Agung Samarinda, dan lainnya mendesak pembebasan dan pencabutan status tersangka 14 orang tersebut.