LIPUTAN KHUSUS:
Presiden Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Pengarah Satgas Sawit
Penulis : Aryo Bhawono
Penunjukan ini dilakukan melalui Keppres No 9 Tahun 2023 Tentang Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Sawit
Selasa, 18 April 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Presiden Joko Widodo menunjuk menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Penunjukan ini dilakukan melalui Keppres No 9 Tahun 2023 Tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Keppres itu sekaligus menetapkan pembentukan struktur satgas
"Pembentukan Satuan Tugas bertujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit," dikutip dari Pasal 3 Keppres itu.
Dikutip dari CNN Indonesia, satgas ini berada bertanggung jawab kepada Presiden. Mereka terdiri atas pengarah dan pelaksana dan bertugas sejak 14 April 2023 hingga 30 September 2024.
Pada susunan pengarah, Luhut ditunjuk menjadi ketua. Lalu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD masing-masing ditunjuk sebagai wakil ketua I dan wakil ketua II.
Tugas pengarah, memberi arahan kepada pelaksana terkait kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
Sementara di susunan pelaksana, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara ditunjuk menjadi ketua. Lalu ada Wakil Menteri Agraria Ruang dan Tata Ruang/Wakil Kepala Pertanahan Nasional sebagai Wakil Ketua I dan Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai Wakil Ketua II.
"Satuan Tugas melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Pengarah paling sedikit 1 kali setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan," tulis Pasal 12 Keppres tersebut.
Selain itu keppres ini memberikan kewenangan kepada pelaksana untuk melakukan upaya hukum demi penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan PNBP. Pelaksana juga dapat melakukan koordinasi penegakan hukum.