LIPUTAN KHUSUS:
91 Ekor Burung Dilindungi Diamankan dari Perdagangan di Maluku
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
91 burung tersebut terdiri dari 72 ekor kakatua koki (Cacatua galerita), 2 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), 15 ekor nuri bayan (Eclectus roratus), dan 2 ekor nuri aru (Chalcopsitta scintillata).
Biodiversitas
Selasa, 25 April 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Sebanyak 91 ekor satwa liar jenis burung dilindungi yang akan diperdagangkan berhasil diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, pada 14 April 2023 lalu, di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Para pemilik dan penjual satwa itu terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
91 burung tersebut terdiri dari 72 ekor kakatua koki (Cacatua galerita), 2 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), 15 ekor nuri bayan (Eclectus roratus), dan 2 ekor nuri aru (Chalcopsitta scintillata). Petugas juga berhasil mengamankan 6 orang pemilik dan penjual satwa tersebut.
Kasus perdagangan terungkap melalui kegiatan Operasi Peredaran Tumbuhan Satwa Liar (TSL) Ilegal di Provinsi Maluku. Semua burung tersebut diamankan dari para penampung dan penjual satwa yang berada di sekitar Pasar Jargaria Kota Dobo, serta di atas kapal logistik KM. Nusantara 1 Jakarta yang sedang bersandar di Pelabuhan Laut Yos Sudarso, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.
Operasi ini dilaksanakan secara gabungan, dengan melibatkan institusi BKSDA Maluku, Direktorat KKHSG Kementerian LHK, Ditreskrimsus Polda Maluku, dan Polres Kepulauan Aru dengan sandi operasi yaitu Operasi Senyap.
Operasi senyap merupakan salah satu strategi yang digunakan oleh petugas agar segala bentuk informasi dan pergerakan petugas tidak diketahui dan dicurigai oleh para tersangka sehingga kerahasian informasi dari rencana operasi ini aman dari kebocoran.
Kasus perdagangan dan pengangkutan satwa ini sedang diproses oleh penyidik dari Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Kepulauan Aru. Penanganan kasus ini juga akan dikoordinasikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan dan sindikat peredaran satwa yang marak terjadi di Wilayah Kabupaten Kepulauan Aru.
Kepala BKSDA Maluku, menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh petugas yang terlibat dalam kegiatan operasi ini, khususnya seluruh anggota dari Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Kepulauan Aru.
“Dibutuhkan kerjasama dan kolaborasi yang kuat antar stakeholder dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran TSL ilegal karena sebagaimana kita ketahui bahwa pelaksanaan konservasi akan efektif jika mendapat dukungan dari seluruh pemangku kepentingan atau multi stakeholder,” kata Danny H. Pattipeilohy, Kepala BKSDA Maluku, dalam keterangan persnya, Jumat (16/4/2023).
Danny menambahkan, sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, kakatua koki (Cacatua galerita), kakatua raja (Probosciger aterrimus), nuri bayan (Eclectus roratus) dan nuri aru (Chalcopsitta scintillata) merupakan jenis burung yang dilindungi dan merupakan satwa endemik Kepulauan Maluku dengan penyebaran alaminya hanya berada di Kepulauan Aru.
“Saat ini, 91 ekor satwa tersebut sudah diamankan di Kandang Stasiun Konservasi Satwa Dobo untuk direhabilitasi, dikarantina, dan diperiksa kesehatannya. Proses karantina, rehabilitasi, dan pemeriksaan kesehatan dilakukan karena berdasarkan hasil pengamatan petugas terdapat beberapa ekor burung dalam kondisi sakit atau stress yang terjadi akibat penangkapan di alam dan proses pengangkutan,” terang Danny.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka akan dikenakan dengan pasal Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat 2 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yakni setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dengan tuntutan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.