LIPUTAN KHUSUS:
Penting Kendalikan Sumber Pencemaran Udara Jakarta
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Berdasarkan indeks IQAir pada Sabtu (22/4 2023) kemarin, kualitas udara di Jakarta tergolong tidak sehat bagi kelompok sensitif dengan indeks 134 AQI US.
Polusi
Jumat, 28 April 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace, Bondan Andriyanu, menyebut sumber pencemaran udara Jakarta berasal dari transportasi atau emisi kendaraan bermotor dan non kendaraan. Itu disampaikan Bondan menanggapi temuan kualitas udara Jakarta yang buruk pada Idul Fitri kemarin.
“Artinya penting untuk mengendalikan sumber pencemar udara secara holistik, baik sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak,” kata Bondan, Rabu (26/4/2023), dikutip dari Tempo.co.
Berdasarkan indeks IQAir pada Sabtu (22/4 2023) kemarin, kualitas udara di Jakarta tergolong tidak sehat bagi kelompok sensitif dengan indeks 134 AQI US. Selanjutnya, untuk indikator partikulat (PM2.5) mencapai 49,1 µgram/m3. Partikulat adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2.5 mikron (mikrometer).
Fenomena ini, lanjut Bondan, mengingatkan gugatan polusi udara yang telah dimenangkan oleh warga. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta untuk menjalankan putusan hakim.
“Hal ini sesuai dengan perintah hakim pada sidang putusan gugatan polusi udara yang dimenangkan oleh warga negara,” ujar Bondan.
Dalam sidang putusan 16 September 2021, dengan nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019 yang terdaftar pada 4 Juli 2019, hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan para tergugat.
Hakim menyatakan Tergugat I (Presiden Joko Widodo), Tergugat II (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Tergugat III (Menteri Dalam Negeri), Tergugat IV (Menteri kesehatan), dan Tergugat V (Gubernur DKI Jakarta) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Hakim dalam Putusan 374/PDT.G/LH/2019/PN.JKTS.PST memerintahkan untuk, pertama, melakukan pengawasan terhadap perundang-undangan di bidang polusi udara/ketentuan dokumen lingkungan hidup.
Kedua, menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, termasuk bagi kendaraan bermotor yang tidak baku mutu emisi sumber bergerak tipe lama. Kemudian, usaha dan kegiatan yang tidak memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan/atau kegiatannya.
Ketiga, mengetatkan baku mutu udara ambien daerah untuk Provinsi DKI Jakarta. Keempat, melakukan inventarisasi terhadap mutu udara ambien, potensi sumber pencemaran udara, kondisi meteorologis dan geografis, serta tata guna tanah dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar yang melibatkan publik.
Kelima, menetapkan status mutu udara ambien daerah setiap tahunnya dan mengumumkannya kepada masyarakat. Keenam, menyusun dan mengimplementasikan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar secara terfokus, tepat sasaran, dan melibatkan partisipasi publik.
“Ini saatnya menagih janji DKI Jakarta yang memilih untuk tidak banding dan kasasi,” ucap Bondan.