LIPUTAN KHUSUS:

Suku Awyu Ajukan Permohonan Sebagai Tergugat Intervensi


Penulis : Aryo Bhawono

Permohonan ini adalah lanjutan perjuangan suku Awyu membela hak dan kepentingan mereka dari gugatan kedua korporasi di atas.

Hukum

Rabu, 10 Mei 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Pejuang Lingkungan Hidup dari suku Awyu mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.untuk mengajukan diri sebagai tergugat intervensi atas gugatan korporasi PT Megakarya Jaya Raya dan PT Kartika Cipta Pratama terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Permohonan ini adalah lanjutan perjuangan suku Awyu membela hak dan kepentingan mereka dari gugatan kedua korporasi di atas. 

Situs informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta menyebutkan PT Megakarya Jaya Raya mendaftarkan gugatan mereka pada 10 Maret 2023. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 82/G/2023/PTUN.JKT itu mempersoalkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1150/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2022 tentang Penertiban dan Penataan Pemegang Pelepasan Kawasan Hutan Atas Nama PT Megakarya Jaya Raya di Kabupaten Boven Digoel. 

Adapun PT Kartika Cipta Pratama mendaftarkan gugatan pada 15 Maret 2023 dan teregistrasi dengan nomor perkara 82/G/2023/PTUN.JKT. Obyek gugatan dalam perkara ini yakni Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1157/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2022 tentang Penertiban dan Penataan Pemegang Pelepasan Kawasan Hutan Atas Nama PT Kartika Cipta Pratama di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua.

Salah satu pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu, Hendrikus Woro, mengaku hutan adat suku Awyu belum mendapat pengakuan negara. Hutan itu kini tengah berada dalam ancaman dengan kehadiran PT PT Megakarya Jaya Raya dan PT Kartika Cipta Pratama. 

Pejuang Lingkungan Hidup dari suku Awyu mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.untuk mengajukan diri sebagai tergugat intervensi atas gugatan korporasi PT Megakarya Jaya Raya dan PT Kartika Cipta Pratama terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Foto: Pusaka

“Tujuan kami ikut serta dalam persidangan ini untuk menegaskan bahwa Papua bukanlah tanah kosong. Gugatan kedua perusahaan itu akan berdampak kepada kehidupan suku Awyu, kami harus terlibat mempertahankan hak-hak kami,” kata dia.

Sebelumnya Franky, nama sapaan Hendrikus Woro, menyebutkan tengah melayangkan gugatan lingkungan hidup dan perubahan iklim ke PTUN Jayapura pada 13 Maret lalu. Gugatan ini menyangkut izin lingkungan hidup yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu Provinsi Papua untuk perusahaan PT Indo Asiana Lestari (PT IAL), yang juga berlokasi di Boven Digoel, Papua Selatan. Menurutnya perizinan untuk sejumlah perusahaan sawit tersebut mengancam hutan adat dan ruang hidup mereka. 

“Kehidupan suku Awyu sangat tergantung pada tanah, hutan, sungai, rawa, dan hasil kekayaan alam lainnya. Itu semua menjadi sumber mata pencaharian, pangan, dan obat-obatan, serta identitas sosial budaya kami. Hutan adalah ‘rekening abadi’ bagi kami masyarakat adat,” ujar Franky. 

PT Megakarya Jaya Raya dan PT Kartika Cipta Pratama, terletak berdampingan di provinsi Papua Selatan, terhubung ke Grup Hayel Saeed Anam. Sebanyak 8.828 hektar lahan hutan milik masyarakat adat telah dibuka oleh pemegang kedua konsesi tersebut, namun 65.415 hektar hutan hujan asli masih bisa diperjuangkan.

“Kedua perusahaan ini bagian dari skandal Proyek Tanah Merah, yang ditengarai memperoleh izin secara melawan hukum. Dalam perkembangannya, beberapa izin anak perusahaan dicabut oleh pemerintah provinsi akibat skandal pemalsuan izin,” kata Sekar Banjaran Aji, anggota Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua. 

Gugatan kedua perusahaan ini sedikit memberikan informasi adanya tindak lanjut pencabutan izin konsesi kawasan hutan melalui Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 1 Tahun 2022. Namun tidak diketahui apakah tindak lanjut pencabutan ini telah memperhatikan hak dan kepentingan orang asli Papua sebagai masyarakat adat pemilik tanah atau hutan adat. 

Dengan keterlibatan masyarakat adat, pemerintah khususnya KLHK seharusnya dapat terbuka atas kelanjutan pencabutan konsesi pelepasan kawasan hutan dan memperhatikan kepemilikan masyarakat adat. 

“KLHK mesti membuka akses informasi hingga melibatkan masyarakat adat dalam menentukan pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, sesuai dengan pengetahuan lokal mereka. Tindakan pengabaian atas informasi dan partisipasi adalah bentuk pelanggaran hak,” kata Tigor Gemdita Hutapea, anggota Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua. 

Selain mengajukan permohonan intervensi ke PTUN Jakarta, perwakilan masyarakat adat suku Awyu dan tim kuasa hukum juga melakukan pengaduan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal ini dilakukan untuk membagikan kisah yang selama ini mereka hadapi selain pelanggaran hak masyarakat adat juga berdampak pada kehidupan mereka yang nantinya akan memicu krisis iklim yang lebih besar.