LIPUTAN KHUSUS:
Jual Beli Kulit Harimau di Jambi Berhasil Digagalkan
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Tiga orang pelaku jual beli kulit harimau sumatera ditangkap petugas Gakkum KLHK di Sarolangun, Jambi.
Hukum
Senin, 15 Mei 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Tiga penjual bagian-bagian harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) ditangkap oleh petugas Balai Gakkum Wilayah Sumatera bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi dan Polda Jambi pada 10 Mei 2023 kemarin di Jalan Lintas Sarolangun-Bangko, Sarolangun, Jambi.
Tiga orang yang kemudian dijadikan tersangka oleh penyidik itu berinisial MA (46) beralamat di Desa Paseban, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, MK (33) beralamat di Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, dan ML (48) beralamat di Kelurahan Aur Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Ketiganya ditahan di rumah tahanan Polda Jambi. Sedangkan barang bukti berupa dua karung tulang dan kulit harimau sumatera, satu mobil, satu sepeda motor, dan tiga ponsel diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi.
Penangkapan tiga orang ini bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan akan adanya warga Kecamatan Sarolangun, Jambi yang akan menjual kulit harimau sumatera beserta tulang-tulangnya dengan harga Rp70 juta. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilaksanakan oleh tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai KSDA Jambi, dan Polda Jambi pada 10 Mei 2023.
Dalam operasi itu tim berhasil menangkap tangan ketiga pelaku pada pukul 00.30 WIB di halaman parkir depan masjid A di Jalan Lintas Sarolangun-Bangko, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, mengungkapkan, ketiga tersangka itu saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Gakkum KLHK untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan adanya jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar di Jambi.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka akan diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya. Dan juga kami terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi,” jelas Subhan.
KLHK dalam beberapa tahun terakhir telah melakukan 1.931 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia, 456 diantaranya Operasi Tumbuhan dan Satwa Liar. Serta 1.375 perkara pidana dan perdata telah dibawa ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.