LIPUTAN KHUSUS:

Matinya Keadilan Lingkungan Hidup


Penulis : Rony Saputra - Direktur Penegakan Hukum, Yayasan Auriga Nusantara

Seolah-olah dengan putusan ini hakim sebagai juru adil menganulir kewajiban dari pelaku pembakaran lahan untuk memulihkan kerusakan terhadap lingkungan hidup.

Analisis

Senin, 22 Mei 2023

Editor : Raden Ariyo Wicaksono

BETAHITA.ID - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menerima banding PT Agri Bumi Sentosa (ABS) pada 28 April 2023 cukup mengagetkan. Apalagi Putusan tersebut kemudian membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 816/Pdt.G.LH/2021/PN.Jkt.Pst yang menyatakan anak usaha PT Jaya Agra Wattie Tbk. ini terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atas terjadinya kebakaran lahan di konsesinya di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, pada 2019 lalu seluas 1500 hektare.

Seolah-olah dengan putusan ini hakim sebagai juru adil menganulir kewajiban dari pelaku pembakaran lahan untuk memulihkan kerusakan terhadap lingkungan. Lebih mengagetkan lagi pertimbangan hukum yang dibangun oleh majelis hakim patut diduga mengandung kekeliruan yang nyata dalam menerapkan Pasal 84 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (PPLH) dan Pasal 7 PermenLHK No. 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) prematur karena belum menempuh penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Menurut majelis penyelesaian sengketa di luar pengadilan menjadi wajib dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 84 UU No. 32 tahun 2009 Jo Pasal 7 PermenLHK No. 7 Tahun 2014, diperkuat dengan keterangan Prof. Dr. Waty Suwarty Hartono, ahli yang dihadirkan oleh PT ABS.

Pertimbangan tersebut dapat dilihat pada halaman 13 putusan banding PT ABS. Yang isinya sebagai berikut: pengadilan tinggi telah melihat dan mencermati bukti-bukti dari penggugat yaitu bukti P1 s.d bukti P 92 demikian juga dengan dalil-dalil penggugat tidak menemukan adanya bukti-bukti maupun dalil-dalil penggugat yang dapat membuktikan bahwa penyelesaian sengketa lingkungan hidup a quo sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup telah dilakukan terlebih dahulu penyelesaiannya melalui mediasi (penyelesaian di luar pengadilan) oleh para pihak yang bersengketa.

Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia merupakan bencana berulang, berdampak pada kesehatan masyarakat dan kerugian ekonomi. Foto: Greenpeace Indonesia

Penyelesaian Sengketa Lingkungan

UU PPLH membuka ruang bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan gugatan ganti rugi terhadap kegiatan usaha yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup. Ada 2 jalur gugatan UU PPLH, yaitu melalui jalur di luar pengadilan, dan melalui gugatan pengadilan.

Jika mengikuti maksud pembentuk undang-undang berdasarkan dua regulasi tersebut, maka jelas normanya tidak memerintahkan penggugat untuk menempuh jalur di luar pengadilan terlebih dahulu baru setelahnya jalur pengadilan. Hal ini dapat dilihat dari rumusan norma yang menggunakan pilihan kata “atau”. Kata “atau” merujuk pada pilihan bebas, bisa salah satu atau bisa kedua-duanya, tanpa ada konsekuensi hukum.

Apabila para pihak dalam menyelesaikan sengketa lingkungan hidup memilih penyelesaian di luar pengadilan, dan menyepakati hasilnya, maka proses hukum dianggap selesai. Apabila tidak tercapai kesepakatan, para pihak masih dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Jika pilihan penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak dipilih, namun langsung memilih penyelesaian melalui pengadilan, ini tidak menjadi persoalan, karena peluang yang memang dibuka oleh UU, tanpa ada kewajiban untuk mengikuti proses secara berjenjang.

Penulis berpendapat, sebenarnya penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan tetap dimulai dengan mediasi (salah satu bentuk penyelesaian di luar pengadilan), sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi. PerMA ini menyebutkan semua sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan wajib diupayakan penyelesaian melalui mediasi. Jika mediasi tidak tercapai, baru kemudian gugatan dibacakan.

Mediasi yang dimaksud dalam PerMA No 1 Tahun 2016 tidak sama dengan yang dimaksud dalam Pasal 84 UU PPLH Jo Pasal 7. Mediasi dalam PerMA masuk dalam skema penyelesaian sengketa di pengadilan (dilaksanakan setelah sidang pertama dilakukan), sedangkan penyelesaian sengketa di luar pengadilan menurut dua aturan di atas, dilaksanakan sebelum gugatan didaftarkan ke pengadilan.

Selanjutnya Pasal 84 ayat (3) yang menyatakan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa. Makna yang terkandung dalam ayat ini adalah jika upaya penyelesaian di luar pengadilan telah selesai dan para pihak tidak menemukan kata sepakat, maka dapat dilanjutkan melalui gugatan ke pengadilan.

Dengan lain perkataan, ayat tersebut tidak mengandung makna larangan bagi pihak untuk menempuh penyelesaian lewat pengadilan jika belum menempuh penyelesaian di luar pengadilan. Hal ini juga ditegaskan melalui penjelasan Pasal 84 ayat (3) yang menegaskan, ketentuan pada ayat ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya putusan yang berbeda mengenai satu sengketa lingkungan hidup untuk menjamin kepastian hukum.

Kesalahan dalam menginterpretasikan pasal ini berdampak cukup besar pada hilangnya keadilan untuk lingkungan. Untuk itu, pihak yang mewakili kepentingan lingkungan perlu melakukan upaya hukum selanjutnya, karena hingga saat ini peluang tersebut masih terbuka.