LIPUTAN KHUSUS:

Dua Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Makassar


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Dua pelaku perdagangan satwa liar dilindungi berinisial RGL (28) dan UPI (37) diamankan oleh Gakkum LHK Wilayah Sulawesi pada Kamis 26 Mei 2023

Hukum

Rabu, 31 Mei 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Dua pelaku perdagangan satwa liar dilindungi berinisial RGL (28) dan UPI (37) diamankan Tim Operasi Pengamanan Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan dan Satwa Liar Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar, 26 Mei 2023 kemarin. Dari keduanya disita 51 ekor satwa dilindungi jenis burung.

Dalam keterangan persnya, Gakkum LHK menjelaskan, RGL dan UPI ditangkap di kediamannya. RGL ditangkap di Jl. Syech Yusuf No. 6, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan UPI (37) di Jl. Rahmatullah Raya No. 2 RT 002/RW 005, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Disebutkan RGL dan UPI merupakan pemain lama dalam perdagangan satwa liar yang dilindungi dengan jaringan luas yang selama ini menjadi target incaran Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi. Dua pelaku tersebut kini telah ditahan di Rutan Polda Sulsel.

Dari tangan RGL dan UPI, Tim menyita barang bukti sebanyak 51 ekor satwa yang dilindungi, yang terdiri dari 13 ekor burung jenis perkici dora, 37 ekor nuri lory/nuri sulawesi, 1 ekor kakatua putih jambul putih beserta 4 buah sangkar burung. Satwa-satwa tersebut disita di dua lokasi yang berbeda, yakni di kediaman para pelaku.

Sejumlah satwa dilindungi jenis burung disita dari para pelaku perdagangan satwa di Sulawesi Selatan, 26 Mei 2023 kemarin. Foto: Gakkum.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menuturkan tim operasi telah menyerahkan kasus ini ke Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas tindakannya tersebut, penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

“Saat ini, penyidik masih mendalami modus operandi kasus ini untuk mencari dan menelusuri jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut. Saya sudah memerintahkan agar penyidik untuk menindak pelaku sampai ke aktor intelektualnya. Diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelakunya. Kegiatan-kegiatan pencegahan dan pemberantasan perdagangan satwa liar akan terus dilanjutkan secara kontinu,” kata Aswin, 27 Mei 2023 kemarin.

Aswin mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menangkap, memiliki, menyimpan, memperdagangkan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati tanpa izin.