LIPUTAN KHUSUS:

689 Ribu Ha APL di Kaltara Diusulkan Jadi Kebun Kayu untuk Energi


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Lahan APL seluas 689.653,33 hektare di Provinsi Kaltara diusulkan ditanami tanaman kayu jenis kaliandra dan eucalyptus, untuk bahan baku produk energi terbarukan.

Hutan

Selasa, 20 Juni 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Lahan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 689.653,33 hektare di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) diusulkan ditanami tanaman kayu jenis kaliandra dan eucalyptus, untuk bahan baku produk energi terbarukan.

Dilansir dari Tribun Kaltara, usulan kebun kayu Dinas Kehutanan Kaltara ini ditujukan kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, sebagai pengelola perizinan berbasis Online Single Submission (OSS).

Sekretaris Dinas Kehutanan Kaltara, Nur Laila mengatakan, usulan itu disampaikan sebab belum ada payung hukum yang mengatur soal penanaman dan pemanfaatan kayu di luar area kawasan hutan.

Sementara itu sejumlah perusahaan di Kaltara siap berinvestasi di sektor energi terbarukan. Investasi itu dengan memanfaatkan kayu jenis kaliandra dan eucalyptus yang nantinya diperoses menjadi wood pellets dan dapat digunakan sebagai pengganti batu bara.

Foto udara hamparan kebun kayu PT Adindo Hutani Lestari di Kaltara. Lahan APL di Kaltera seluas sekitar 689 ribu hektare diusulkan untuk ditanami tanaman kayu untuk energi terbarukan. Foto: Auriga Nusantara.

"Jadi memang kita usulkan ini di APL, ini sebagai fungsi pelayanan kami. Memang ini salah satu kendalanya pelaku usaha, karena saat ini kategori itu di OSS tidak ada," ujar Nur Laila, Minggu (18/6/2023).

Nur Laila mengatakan, usulan penggunaan APL untuk penanaman kayu dilakukan karena pelaku usaha tidak dapat melakukan penanaman kayu jenis tersebut di area yang telah terbit izin konsesinya. Perizinan di areal konsesi, lanjut Laila, sangat ketat. Artinya jenis kayu jenis yang boleh ditanam di area konsesi tersebut harus sesuai dengan izin yang telah diterbitkan.

"Kami usulkan ini karena kalau yang izin itu sudah pakem, kalau izinnya karet ya sudah harus karet. Karena itu kami usulkan ini di luar kawasan hutan di APL," katanya.

Laila mengklaim, bila usulan peruntukan APL seluas 689.653,33 hektare untuk kebun kayu itu dipenuhi, akan bermanfaat bagi Kaltara, khususnya dalam penggunaan lahan tidur. Selain itu manfaat ekonomi juga bakal dirasakan. Sebab masyarakat yang menanam kayu jenis tersebut dapat menjual kayu itu ke perusahaan yang nantinya bakal mengolah kayu menjadi wood pellets.

"Dan dengan di APL maka bisa manfaatkan lahan-lahan tidur," ucap Laila.