LIPUTAN KHUSUS:

Warga Lahan Bandara IKN Minta Pengembalian Tanah


Penulis : Aryo Bhawono

Warga calon lahan bandara VVIP IKN gerah karena pemasangan patok tak melalui sosialisasi dan janji pemberian lahan reforma agraria juga tak kunjung jelas.

Agraria

Kamis, 22 Juni 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Warga kawasan IKN di Penajam, yang lahannya akan dijadikan bandara VIP tolak kegiatan Bank Tanah di lahan mereka. Mereka gerah karena pemasangan patok yang dilakukan Banlk Tanah tak melalui sosialisasi dan janji pemberian lahan reforma agraria juga tak kunjung jelas.

Lahan calon bandara tersebut terletak di Desa Jenebora, Gersik, dan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Warga menyatakan menolak menyerahkan lahan kepada Bank Tanah karena pemasangan patok dilakukan tanpa sosialisasi terlebih dahulu dan janji memberikan lahan reforma agraria yang dijanjikan pemerintah sejak tahun lalu tak kunjung jelas.

“Itu dari tahun lalu, katanya akhir tahun tetapi sampai sekarang tidak ada tanah reforma agraria. Sekarang sudah lewat setengah tahun lebih,” ucap warga dalam Sosialisasi Master Plan Bank Tanah dan Reforma Agraria yang digelar Badan Bank Tanah di Desa Gersik pada Senin (19/6/2023).

Lahan tersebut merupakan bekas HGU milik PT Triteknik Kalimantan Abadi, perusahaan perkebunan sawit yang menguasai 4 ribu hektar lebih lahan itu. Namun sebelum menjadi HGU PT TKA, lahan tersebut merupakan dimiliki warga. Pada 2019, BPN mencabut HGU perusahaan itu dan warga tengah memperjuangkan hak mereka untuk memperoleh lahan tersebut. 

Spanduk penolakan bank tanah di lahan calon Bandara VVIP IKN. Foto: Istimewa

Kini warga menuntut 1.800 hektare pada lahan bekas HGU itu harus dikembalikan kepada mereka. 

Pemasangan patok Badan Bank Tanah sendiri dilakukan pada 9 Juni lalu. Pematokan dan pemberian pelang Bank Tanah itu dilakukan setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres No  31/2023. Beleid Tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandara VVIP untuk Mendukung IKN.

Rencana zonasi kawasan HPL Bank Tanah di PPU. Sumber: Istimewa

“Kami minta pengembalian tanah yang dikuasai warga sesuai dengan dokumen tanam tumbuh. Kembalikan saja, tidak usah direlokasi,” ucap salh seorang warga, Dalle Roy Bastian.