LIPUTAN KHUSUS:

PPATK Sebut Nilai Transaksi Kejahatan GFC Capai Rp20 Triliun


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Ada 53 kejahatan green financial crime, mencakup bidang pertambangan, kehutanan, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya, dengan nilai transaksi mencapai Rp20 triliun.

Hukum

Jumat, 30 Juni 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Tercatat ada sebanyak 53 kejahatan terkait green financial crime (GFC) pada 2022-2023, menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kejahatan tersebut mencakup bidang pertambangan, kehutanan, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya.

Dikutip dari Detik Finance, Direktur Analis dan Pemeriksaan 1 PPATK, Beren Rukur Ginting mengatakan, nilai transaksi 53 kejahatan itu mencapai Rp20 triliun. Tetapi nilai transaksi itu belum tentu masuk kategorei tindak pidana.

"Ini kalau sebanyak 53 itu, nah ini kan sekarang kalai kita dari analisa transaksi keseluruhan yang kita lihat-lihat tidak kurang dari Rp20 triliun. Tetapi angka itu kalau di kita belum tentu tindak pidana," kata Beren, dalam diskusi media bersama PPATK, Selasa (27/6/2023).

GFC sendiri merupakan kejahatan yang berkaitan dengan lingkungan dan menyebabkan kerugian. Aktivitas pencucian uang dari kejahatan lingkungan yang bernilai sangat besar telah menjadi perhatian Pemerintah Indonesia dan dunia internasional. Sebab kejahatan ini dinilai merusak tatanan dunia dan mengancam keberlangsungan lingkungan.

Ratusan karung berisi ribuan ton batu bara hasil tambang ilegal di Bengkulu Tengah. Foto: Tribrata News

Beren menguraikan, laporan kejahatan GFC tersebut berhubungan dengan perizinan, penguasaan lahan secara melawan hukum, hingga penambangan ilegal. Menurut dugaan Beren, ada pihak yang memanfaatkan warga lokal dalam aktivitas GFC, dan pemerintah terpaksa memberi sedikit kelonggaran karena alasan kepentingan ekonomi.

"jadi penambangan ilegal ini ada semacam pemanfaatan massa. Itu kadang pemerintah itu ketika dia warga lokal, menambang-nambang begitu karena kepentingan ekonomi ya dibiarkan untuk tetap jalan, tapi untuk kebutuhan hidup," terang Beren.

"Dengan praktik kita, dari analisa kita, ada yang nimbrung di baliknya itu. Itu bukan petani sesungguhnya. Ada orang di balik petani itu yang menggerakkan," imbuhnya.

Meski begitu, Beren tidak menerangkan lebih lanjut tentang siapa orang dimaksud. Pembahasan GFC ini juga kerap dibicarakan PPATK di beberapa kesempatan. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, bahkan mengatakan green financial crime adalah kejahatan luar biasa.

"Bahwa PPATK saat ini fokus terkait dengan green financial crime, kalau teman-teman pahami, tag line dari 22 dekade APU PPT Indonesia terkait green financial crime, ini kejahatan yang luar biasa yang bisa kita pahami bagaimana sumber daya alam dirusak secara ilegal, dan hasilnya itu dipakai untuk menguntungkan beberapa pihak ya, dan justru tidak dalam konteks kesejahteraan masyarakat," tutur Ivan, dalam jumpa pers Refleksi Akhir Tahun 2022 lalu.

Rincian Laporan GFC 2022-2023:

- Perdagangan Ilegal tumbuhan dan satwa liar sebanyak 11 hasil analisis tahun 2022, dan 5 hasil analisis tahun 2023 per 31 Mei.
- Bidang pertambangan sebanyak 7 hasil analisis dan 1 hasil pemeriksaan 1 tahun 2022, dan 3 hasil analisis tahun 2023.
- Bidang kehutanan sebanyak 7 hasil analisis dan 1 hasil pemeriksaan tahun 2022, dan 1 hasil analisis tahun 2023.
- Bidang lingkungan hidup sebanyak 6 hasil analisis tahun 2022, dan 1 hasil analisis tahun 2023.
- Bidang perpajakan sebanyak 5 hasil analisis dan 1 hasil pemeriksaan tahun 2023.
- Bidang kelautan dan perikanan sebanyak 1 hasil analisis tahun 2022, dan 2 hasil analisis tahun 2023.