LIPUTAN KHUSUS:
Aliansi Sulawesi Nilai Ekspor Nikel Ilegal Sebagai Pengkhianatan
Penulis : Gilang Helindro
Penyelundupan Nikel ke luar negeri adalah pengkhianatan pengusaha dan pemerintah terhadap rakyat dan konstitusi.
Tambang
Senin, 10 Juli 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Sejak Januari 2020, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pelarangan ekspor nikel, namun ekspor nikel sebanyak 5 juta ton yang baru-baru ini terjadi merupakan sebuah pelanggaran konstitusi yang harus ditindak tegas pemerintah.
Muhammad Al Amin, Direktur Walhi Sulawesi Selatan menyebut penyelundupan nikel ke luar negeri adalah penghianatan pengusaha dan pemerintah terhadap rakyat dan konstitusi. "Hal ini menandakan bahwa pemerintah tidak ketat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang sedang mengolah nikel di Indonesia," katanya dalam konferensi pers Dampak Bahaya Ekspor Nikel ke China, Sabtu, 8 Juli 2023.
Selain ekspor nikel ilegal, praktek-praktek pertambangan nikel dan smelter nikel di Sulawesi memberikan dampak yang serius terhadap lingkungan dan mayarakat, di mana industri nikel membutuhkan pasokan listrik yang besar sehingga perusahaan-perusahaan smelter membangun PLTU Captive di kawasan industri yang menimbulkan persoalan serius terhadap lingkungan dan masyarakat.
Menurut Amin, KPK melalui satuan Koordinasi dan Supervisi wilayah V baru-baru ini mengungkap adanya dugaan ekspor ilegal bijih nikel ke China sejak awal 2020. Jumlah ekspor diperkirakan mencapai 5 juta ton selama 2021-2022. Temuan tersebut didasarkan atas perhitungan selisih jumlah ekspor biji nikel dari Indonesia ke China. Hal ini diperkirakan merugikan negara sebesar ($ 51,8 juta) dalam bentuk royalti dan pajak ekspor.
Amin menjelaskan, pada 2020, selisih nilai ekspor sebesar Rp 8.640.774.767.712,11 (Rp 8,6 triliun). Tahun 2021, selisih nilai ekspor sebesar Rp 2.730.539.323.778,94 (Rp 2,7 triliun). Tahun 2022, tepatnya dari Januari sampai Juni 2022, selisih nilai ekspor mencapai Rp 3.152.224.595.488,55 (Rp 3,1 triliun).
Masih dari data tersebut, di tahun 2020 China menerima impor ore nikel sebesar 3.393.251.356 kilogram. Pada 2021, China kembali mengimpor 839.161.249 kilogram, dan 1.085.675.336 kilogram pada 2022. Jika dijumlah, total ekspor ilegal ore nikel dari Indonesia ke China mencapai 5.318.087.941 atau 5,3 juta ton. "Ekspor nikel ilegal ke China bertentangan dengan kebijakan presiden tentang larangan pengiriman bahan mentah mineral," katanya.
Dengan temuan tersebut, Aliansi Sulawesi bersikap terhadap ekspor nikel ilegal ke China. Pertama, mengutuk para pelaku baik oknum pengusaha dan pemerintah yang ikut serta dalam menyelundupkan kekayaan Indonesia ke Luar Negeri. Kedua, hal ini menjadi bukti lemahnya Presiden dalam melindungi dan menjaga kekayaan SDA Indonesia. Ketiga, penghinaan terhadap kebijakan presiden dan rakyat Indonesia, kemudian pelanggaran berat terhadap Konstitusi/UUD.