LIPUTAN KHUSUS:
Aset Tiga Korporasi Tersangka Korupsi Ekspor CPO Disita Kejagung
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Sejumlah aset berupa tanah dan uang tunai, milik Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, disita oleh Direktorat Penyidikan Jampidsus.
Hukum
Kamis, 13 Juli 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Sejumlah aset berupa tanah dan uang tunai, milik Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, disita oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Hal tersebut dilakukan setelah dilakukan penggeledahan di kantor tiga tersangka korporasi dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya itu pada Kamis, 6 Juli 2023 kemarin.
"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap tiga tempat yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara," kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/7/2023) kemarin.
Kantor-kantor yang digeledah tersebut adalah, Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group, beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan. Kemudian Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group, beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, dan Kantor PT Permata Hijau Group, beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan.
Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset, yakni Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group, berupa tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare. Selanjutnya, Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group, berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.
Kemudian, Kantor PT Permata Hijau Group berupa tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare. Di Kantor PT Permata Hijau Group, penyidik juga menyita uang tunai sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000, uang tunai dollar sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, uang tunai ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan uang tunai dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD250.450.
Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023. Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022.
Dilansir dari Antara, Kejagung menetapkan tiga perusahaan minyak sawit sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korporasi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. Tiga perusahaan dimaksud adalah Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas.
Dalam perkara ini, berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap, tiga perusahaan ini terbukti menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Jampidsus telah melakukan penyidikan khusus terkait perkara korupsi persetujuan ekspor minyak mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng itu.
Dalam perkara tindak pidana korupsi, dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di tingkat kasasi.
Lima terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 hingga 8 tahun. Lima orang tersebut masing-masing, mantan Dirjen Pedagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asistem Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumonggar, Seniour Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.
Dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal penting, yakni majelis hakim memandang perbuatan para terpidana ini adalah merupakan aksi korporasi. Oleh karenanya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan yang memperoleh keuntungan ilegal merupakan korporasi (tempat para terpidana bekerja), sehingga korporasi harus bertanggung jawab.