LIPUTAN KHUSUS:
Kemenkeu Anggarkan DBH Sawit Rp3,4 Triliun untuk 350 Daerah
Penulis : Kennial Laia
Kementerian Keuangan menargetkan pencairan DBH sawit pada Agustus 2023. Menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
Sawit
Kamis, 27 Juli 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,4 triliun untuk Dana Bagi Hasil (DBH) sawit untuk 350 daerah. Dijadwalkan cair Agustus 2023, instansi tersebut masih menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
Menurut Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman, dana Rp 3,4 triliun tersebut masuk dalam alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Prosesnya saat ini masih dalam tahap penyelesaian rancangan peraturan pemerintah (RPP).
Dana Bagi Hasil Perkebunan atau DBH sawit dihitung berdasarkan persentase atas pendapatan dari pungutan ekspor dan bea keluar atas komoditas sawit, di antaranya kelapa sawit, minyak sawit mentah, dan atau produk turunannya.
"Saat ini kami sedang dalam proses penyelesaian RPP untuk DBH sawit, mudah-mudahan bisa segera ditetapkan oleh presiden," kata Luky dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Juli, di kanal Youtube Kementerian Keuangan, Senin, 24 Juli 2023.
Pencairan DBH sawit ke daerah ditargetkan cair pada Agustus 2023. Namun ini akan bergantung pada selesainya RPP, yang ditargetkan selesai pada akhir Juli atau awal Agustus.
"Kemudian kami akan mengeluarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk pembagiannya dan bisa segera disalurkan. Kalau melihat timeline, mudah-mudahan di awal bulan depan sudah bisa disalurkan DBH sawit ini," kata Luky.
Pemasukan daerah sentra sawit dari sektor perkebunan kelapa sawit tergolong kecil. Hal ini kontras dengan dampak yang diterima oleh daerah, mulai dari kerusakan infrastruktur akibat lalu-lalang kendaraan kebun dan pabrik sawit, hingga biaya dampak lingkungan. Selain banyaknya kebun sawit yang tidak tercatat, belum ada peraturan yang mengatur mekanisme alokasi dana khusus ini.
Pejabat dari provinsi penghasil sawit telah mengeluhkan hal ini sejak lama. Di Kuantan Singingi, Riau, misalnya, tanaman sawit seluas 298,2 ribu hektare menutupi wilayah tersebut. Kebun-kebun tersebut saban hari memasok tandan buah segar (TBS) untuk 28 unit pabrik sawit yang tersebar di berbagai titik. Kendaraan otomatis lalu-lalang. Di sisi lain, ada sekitar 5.000 kilometer jalan yang rusak di seluruh kabupaten tersebut.
Keluhan yang sama pernah disampaikan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji melalui akun media sosialnya. Pada 2021, Sutarmidji menyalahkan perkebunan kelapa sawit serta pertambangan sebagai dalang banjir di empat kabupaten Kalimantan Barat: Sintang, Malawi, Sanggau, dan Sekadau. Bencana tersebut merendam sekitar 35.000 rumah, khususnya di Kabupaten Sintang yang terdampak paling parah.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemanfaatan DBH sawit ini salah satunya ditujukan untuk perbaikan atau pemeliharaan jalan daerah. Menurutnya, daerah sentra perkebunan kelapa sawit dilewati secara rutin oleh truk yang membawa produksi sawit.
"Saat DBH sawit ini dimintakan, salah satu pertimbangannya adalah karena di daerah sentra perkebunan itu sangat diperlukan perbaikan jalan dan perawatan akibat dilewati truk. DBH sawit salah satu perspektifnya untuk meningkatkan kualitas dari jalan daerah," kata Suahasil.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan DBH sawit akan diberikan bagi 350 daerah. Dana ini termasuk untuk empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Angka DBH sawit seharusnya minimal 4% dari pungutan ekspor dan bea keluar. Namun Sri Mulyani mengusulkan ada batasan minimum alokasi per daerah pada 2023 ini lantaran pemerintah tidak memungut pungutan ekspor dan bea keluar pada 2022.
"Kami mengusulkan batas minimum alokasi daerah minimal mendapatkan Rp 1 miliar per daerah," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, April lalu.