LIPUTAN KHUSUS:

Dua Pejabat Teras Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Nikel


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tim Penyidik Kejati Sultra menetapkan dua pejabat Kementerian ESDM, yakni SM dan EVT, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tambang nikel PT Antam.

Hukum

Rabu, 26 Juli 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), bertambah. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menetapkan lagi dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam keterangan resminya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, mengatakan, dua tersangka dimaksud yakni SM yang merupakan Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang juga mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, dan EVT sebagai Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian ESDM.

"Menurut hasil penyidikan, tersangka SM dan tersangka EVT telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama, dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo, tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan," kata Ketut, Senin (24/7/2023) kemarin.

Padahal, lanjut Ketut, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangannya (IUP-nya), sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam.

Ilustrasi bijih nikel.

"Seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara cq PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain," terang Ketut.

Menurut perhitungan sementara auditor, masih kata Ketut, keseluruhan aktivitas pertambangan di Blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 triliun. Dengan penetapan 2 orang tersangka, maka penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka dan proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan.

Selanjutnya, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menitipkan tersangka SM dan tersangka EVT untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kemudian pada esok harinya, penahanan akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sultra untuk menjalani proses hukum selanjutnya.