LIPUTAN KHUSUS:
Rentan Karhutla, RSPO: Larangan Menggunakan Api Jadi Syarat
Penulis : Gilang Helindro
RSPO memasukkan larangan menggunakan api untuk membuka lahan demi terhindar dari Karhutla dalam kriteria sertifikasi sawit berkelanjutan.
Karhutla
Kamis, 27 Juli 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) memasukkan larangan menggunakan api untuk membuka lahan dalam kriteria sertifikasi sawit berkelanjutan. Hal ini demi terhindar dari kerentanan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Jika ditemukan, tim pemantau RSPO akan mengabari perusahaan pemilik konsesi tersebut dan si perusahaan wajib menginvestigasinya,” kata Aryo Gustomo, Assurance Director RSPO dalam diskusi Waspada Api di Pelupuk Mata, Kamis, 20 Juli 2023.
Menurut Aryo, RSPO telah menggunakan teknologi satelit untuk memantau area konsesi perusahaan-perusahaan yang menjadi anggota. RSPO merilis Hot Spot Hub, sebuah platform digital interaktif yang memberikan informasi tentang titik api terverifikasi dan potensi kebakaran di dalam konsesi bersertifikat dan tidak bersertifikat RSPO, serta menyoroti tindakan yang dilakukan oleh anggota untuk memperbaiki situasi.
“RSPO akan terus mempertimbangkan, mempelajari, dan review kalau ada masukan-masukan yang bisa memperkuat sistem yang kita miliki saat ini,” katanya.
Dalam kajian Pantau Gambut, selama periode 2015–2019, tren ekspansi area produksi korporasi dengan izin HGU dan IUPHHK di lahan yang berstatus Fungsi Ekosistem Gambut (FEG) lindung mengalami peningkatan akibat mudahnya pemerintah menerbitkan izin alih fungsi lahan.
Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat masing-masing dibebani oleh konsesi HGU seluas 300 ribu hektare. Selain itu, Provinsi Kalimantan Tengah juga menjadi provinsi dengan beban IUPHHK terluas dengan luas 145 ribu hektare diikuti oleh Riau (140 ribu hektare) dan Sumatera Selatan (136 ribu hektare). Luasnya kerentanan karhutla di Provinsi Kalimantan Tengah merupakan sumbangan dari 23,6 ribu hektare area PT Sangkowong Sinta yang menjadi HGU dengan kerentanan kelas tinggi terluas di Indonesia.
Peta Kerentanan Karhutla KHG Indonesia. Sumber: Analisis Pantau Gambut 2023
Prof Bambang Hero Saharjo, ahli kebakaran hutan dan lahan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) menjelaskan, temuan lokasi rentan karhutla dalam area konsesi sebetulnya adalah pengingat, bahwa ada kesalahan dalam pengelolaan lahan oleh korporasi, sehingga wilayah mereka dalam kondisi rentan karhutla.
Menurutnya, temuan ini mestinya segera ditindaklanjuti Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) maupun asosiasi pengusaha sawit, dengan melakukan audit kepatuhan perusahaan atas ketersediaan sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan karhutla sebelum kebakaran terjadi. “Jika perusahaan tidak bersedia melakukan perbaikan, mereka dapat dikenakan sanksi administrasi,” katanya.
Senada dengan Prof Bambang, Wahyu Perdana, Juru Kampanye Pantau Gambut mengatakan salah satu faktor yang menyebabkan kebakaran di lahan gambut terus berulang adalah banyak putusan hukum lingkungan yang tidak dieksekusi secara maksimal sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi para pembakar.
Disisi lain, Bambang Surya Putra, Kepala Pusat Pengendalian dan Operasi BNPB, menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengatasi karhutla seperti penambahan alat untuk siaga bencana di daerah-daerah dan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) bila diperlukan.
Bambang menjelaskan bahwa dalam penanganan kebakaran di lapangan, BNPB tidak masuk ke area konsesi karena itu merupakan tanggung jawab pemilik. Namun, jika kebakaran membesar sehingga membutuhkan sumber daya yang ekstensif untuk menanganinya maka BNPB akan turun tangan.
Bambang menambahkan, ketika pemilik lahan tidak dapat melaksanakan pengamanan pada lokasinya masing-masing, kemudian hal itu berimbas pada wilayah lain. BNPB turun atau sumber daya pemerintah turun, tentunya ada efek yang mungkin akan memberatkan dari sisi vonis di pengadilan. "Juga nanti akan ditentukan jumlah kerugian dan lain sebagainya yang ditimbulkan oleh hal tersebut,” katanya.
Dengan demikian, kata Aryo, RSPO mengharuskan perusahaan yang akan menjadi anggota untuk menerapkan pencegahan api semaksimal mungkin dan melakukan kontrol jika terjadi kerentanan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesi.