LIPUTAN KHUSUS:

Menteri Tuding Kendaraan Bermotor Pencemar Udara Jakarta


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Kendaraan bermotor dituding sebagai penyebab utama pencemaran udara Jakarta. Data KLHK menunjukkan terdapat 24,5 juta kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta, dan didominasi oleh sepeda motor dengan komposisi 78 persen.

Polusi

Rabu, 16 Agustus 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya Bakar, menuding kendaraan bermotor sebagai penyebab utama kasus pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.

"Dalam catatan kami ada 24,5 juta kendaraan bermotor pada tahun 2022," kata Siti dalam rapat terbatas tentang peningkatan kualitas udara, dikutip dari Antara.

Siti menguraikan, 24,5 juta kendaraan bermotor di Jakarta ini didominasi oleh sepeda motor dengan komposisi 78 persen. Rata-rata, katanya, pertumbuhan kendaraan bermotor per tahun sebesar 5,7 persen atau setara 1,2 juta unit, dari persentase itu sepeda motor sebesar 6,38 persen atau setara 1,04 juta unit.

Sepeda motor, lanjut Siti, menghasilkan beban pencemaran per penumpang paling tinggi dibandingkan mobil pribadi bensin, mobil pribadi solar, mobil penumpang dan bus.

Kendaraan bermotor menjadi penyebab utama polusi udara. (Teras/Tempo/Hilman Fathurrahman W)

Namun Siti bilang, bukan hanya emisi kendaraan bermotor saja yang berpengaruh terhadap kualitas udara, tetapi juga kemarau panjang, konsentrasi polutan, hingga manufaktur industri.

Siti mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor sebagai salah satu langkah cepat untuk menangani polusi udara. Uji emisi menggerakkan masyarakat melakukan inspeksi dan perawatan terhadap kendaraannya sendiri.

Berdasarkan data Vital Strategies, tingkat kepatuhan masyarakat Jakarta terhadap kewajiban uji emisi masih sangat rendah. Jakarta Barat, katanya, hanya 7,45 persen, Jakarta Selatan 4,53 persen, Jakarta Pusat 3,86 persen, Jakarta Timur 4,72 persen dan Jakarta Utara sebanyak 10,69 persen.

"Uji emisi merupakan langkah yang sangat tepat dan perlu dilakukan dengan hasil yang bisa dirasakan segera," ujar Siti.

Menteri Siti melanjutkan, aturan uji emisi ini dilakukan terlebih dulu di Jakarta atau Jabodetabek. Apabila kegiatan itu berjalan lancar dan baik, maka pemerintah akan memperluas aturan itu hingga ke seluruh Indonesia.

Tak hanya itu, semua kementerian/lembaga dan pemerintah wajib untuk memberlakukan uji emisi bagi semua kendaraan bermotor yang masuk fasilitas perkantoran.

"Kemudian, memasukkan persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor," ucap Siti.