LIPUTAN KHUSUS:
Masyarakat Sipil Minta Usut Tuntas Pelaku Suap PLTU II Cirebon
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp1 miliar kepada bekas Sunjaya, Bupati Cirebon, sebagai pidana pokok dalam kasus suap PLTU Cirebon II
PLTU
Minggu, 20 Agustus 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung membacakan vonis terhadap Sunjaya Purwadi Sastra. Mantan Bupati Kabupaten Cirebon 2014-2019 ini diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp1 miliar sebagai pidana pokok. Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik/politis selama 5 tahun terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Tipikor dan TPPU tersebut tersirat dari beberapa kesaksian pada sidang yang sudah berjalan. Seperti disampaikan Sekdis DPMPTST Kab. Cirebon, Dede Sudiono, yang mengatakan pada proses penyusunan perizinan izin baru, pihaknya telah menerima uang sebesar Rp50 Juta. Uang tersebut berasal dari Hyundai yang telah diminta Sunjaya untuk keperluan perubahan Perda RTRW No. 17 tahun 2021.
Tidak hanya itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Avip Suherdian, dan Kadis Bina Marga, menjelaskan, mereka mendapat kucuran uang iuran sebanyak 51 kali dengan kisaran total sebesar Rp1 miliar. Uang Rp275 juta untuk keperluan tenaga honorer, tenaga tetap, serta uang mutasi dan promosi jabatan. Keperluan yang dimaksud tersebut digunakan juga untuk memperlancar perizinan kawasan Industri yang perlu merevisi perda RTRW Kabupaten Cirebon.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Majelis Hakim dalam perkara ini masih terkesan jauh untuk memastikan para petinggi perusahaan yang terlibat kasus suap ini ikut bersalah. Status Harry Jung, General Manager Hyundai, sama sekali tidak terdengar hadir dalam pemeriksaan ini. Hal tersebut membuat masyarakat sipil bertanya-tanya, tentang bagaimana status Harry Jung yang sebelumnya pernah dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK.
Begitupun dengan Pemeriksaan saksi Heru Dewanto yang menjabat sebagai Presiden Direktur Tahun 2014 di PT Cirebon Electric Power (CEP) dan Wakil Direktur (Wadir) PT CEP Tahun 2014. Dalam kesaksiannya, Heru sama sekali tidak menceritakan proses hilir mudik larian uang untuk keperluan percepatan perizinan, setelah ada gugatan serta pencabutan izin dari pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu di tapak, masyarakat yang berdekataan dengan PLTU I Cirebon yang sudah beroperasi dan PLTU II Cirebon yang akan mulai beroperasi, harus menanggung dampak kerusakan lingkungan. PLTU I dan PLTU II Cirebon adalah salah satu penyumbang emisi karbon yang berdampak pada krisis iklim yang serius.
Jika praktek kotor korupsi ini tidak di usut secara tuntas, maka masyarakat sekitar PLTU tidak hanya menerima dampak kerusakan lingkungan dan hilangnya mata pencaharian semata, namun keadilan pun akan jauh di dapat warga jika petinggi-petinggi pelaku suap dan gratifikasi ini tidak di adili.
Manager Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Wahyudin atau karib disapa Iwang, mengatakan, pada putusan pengadilan kali ini, segenap organisasi masyarakat sipil meminta Majelis Hakim tidak mengadili Sunjaya saja. Hakim beserta JPU harus mampu mengungkap petinggi-petinggi pelaku suap PLTU II Cirebon supaya segera diseret ke meja pengadilan secara tuntas.
"Segera tahan Harry Jung, Heru serta Teguh dan nama-nama lain yang sudah melakukan suap dan gratifikasi,” ujarnya, dalam keterangan resmi, Jumat (18/8/2023).
Aan Anwaruddin, Perwakilan dari Rakyat Penyelamat Lingkungan (Rapel), berharap siapapun yang terbukti terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal. Aan berpendapat, bila yang terbukti melakukan kejahatan tersebut dibiarkan, maka ke depannya orang-orang tersebut akan melakukan kejahatan yang sama.
"Kami sangat yakin keadilan mampu di tegakkan oleh Majelis Hakim. Harapannya praktek kotor Suap dan Gratifikasi ini tidak terjadi kembali ke depannya,” kata Aan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Lasma Natalia, menambahkan, kasus pencucian uang yang dilakukan Sunjaya (bekas Bupati Cirebon) menunjukan bukti bahwa dalam membangun PLTU sebagai energi, tidak bisa terlepas dari cara-cara kotor seperti praktik korup. Dalam persidangan terungkap bahwa terdapat Suap senilai Rp6,5 miliar yang diberikan untuk melancarkan pembangunan dan juga menenangkan warga sekitar yang protes terhadap pembangunan PLTU II Cirebon.
"Hadirnya PLTU ini berpengaruh terhadap kerusakan lingkungan yang berdampak besar terhadap kesehatan, ekonomi dan sosial Masyarakat," ucap Lasma.
Dwi Sawung dari Eksekutif Nasional Walhi, menyerukan agar pihak pendana PLTU II Cirebon menarik pendanaannya dari PLTU Cirebon II, karena Sunjaya terbukti menerima uang dari pihak Hyundai/PLTU dari putusan Pengadilan Tipikor Bandung. Kepada pihak KPK dan Kejaksaan untuk segera mengusut pihak-pihak lain yang terlibat dalam suap dan pencucian uang dari PLTU Cirebon 2 ke Sunjaya.
"Upaya suap untuk memaksakan pembangunan PLTU Cirebon II, yang sudah kalah oleh gugatan PTUN warga, ditengah oversupply energi dijaringan Jawa Bali, menunjukkan ada pihak-pihak yang sangat diuntungkan dari beroperasinya PLTU Cirebon 2," ucap Sawung.