LIPUTAN KHUSUS:

Masyarakat Pasar Seluma Tuntut Merdeka dari Tambang


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hingga kini masyarakat di pesisir Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu itu masih belum merdeka, karena masih terjajah oleh tambang, yang merebut dan mengancam ruang hidup masyarakat.

Tambang

Senin, 21 Agustus 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Bagi masyarakat Desa Pasar Seluma, makna kemerdekaan itu ada ketika suara mereka didengar dan aspirasi terpenuhi. Sebab hingga kini masyarakat di pesisir Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu itu masih belum merdeka, karena masih terjajah oleh tambang, yang merebut dan mengancam ruang hidup masyarakat.

Selama hampir 2 tahun, perempuan dan masyarakat Desa Pasar Seluma memperjuangkan lingkungan dan haknya atas lingkungan hidup. Berbagai upaya telah dilakukan, dengan mendatangi seluruh instansi terkait dari pemerintah desa, kabupaten, provinsi, kementerian/lembaga negara hingga bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tapi belum juga ada kebijakan yang adil untuk masyarakat perjuang lingkungan dan ruang hidup di Desa Pasar Seluma.

Perjuangan-perjuangan masyarakat Pasar Seluma justru mendapat respon negatif dari pemerintah, berupa dikeluarkannya Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk PT FBA.

Selain itu, perempuan Pasar Seluma juga kerap kali mengalami kriminalisasi, intimidasi serta dampak sosial lainnya. Salah satunya berupa pelecehan seksual terhadap 5 orang perempuan pejuang lingkungan Desa Pasar Seluma yang diduga dilakukan oleh karyawan perusahaan tamban pasir besi itu.

Perempuan dan masyarakat Desa Pasar Seluma membentangkan spanduk berisi tuntutan terjadap Presiden Jokowi, di pesisir pantai desa itu, pada peringatan Hari Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2023) kemarin. Foto: Walhi Bengkulu.

Melalui peringatan Hari Kemerdekaan dengan komitmen terus berjuang menolak adanya tambang PT FBA, perempuan dan masyarakat Desa Pasar Seluma mengadakan beberapa rangkaian kegiatan dalam menyikapi Persetujuan Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh KLHK untuk PT FBA, serta merespon kasus pelecehan seksual terhadap 5 orang perempuan Desa Pasar Seluma oleh karyawan perusahaan.

Disampaikan pula, perempuan Pasar Seluma yang merupakan kelompok rentan mengalami dampak dari adanya pertambangan pasir besi di Desa Pasar Seluma. Seperti disampaikan Nevi, salah seorang perwakilan perempuan Pasar Seluma, yang menyebut merdeka bagi masyarakat ialah bebas dari penjajahan tambang, dan terpenuhinya hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

"Merdeka itu ketika kami menyuarakan penolakan tambang pasir besi di desa kami tidak mendapat intimidasi dan kriminalisasi dari pihak manapun, dan merdeka itu adalah ketika pemerintah mengutamakan kepentingan rakyat daripada investasi,” ujar Nevi dalam keterangan tertulis, Kamis (17/8/2023) kemarin.

Menurutnya, pelecehan seksual terhadap 5 orang perempuan Desa Pasar Seluma oleh karyawan perusahaan juga semakin membuktikan bahwa pertambangan pasir besi ini tidak menghargai posisi perempuan dan tidak membawa manfaat apapun bagi perempuan Pasar Seluma.

Bertepatan dengan peringatan kemerdekaan RI, para perempuan dan masyarakat Pasar Seluma menagih janji Presiden Jokowi untuk segera menindaklanjuti tuntutan dari perempuan Pasar Seluma untuk mencabut izin PT FBA. Kemudian KLHK untuk segera mencabut Persetujuan Lingkungan yang diberikan kepada perusahaan tambang pasir besi itu. Terakhir, meminta Pengadilan Negeri Tais untuk mengenakan Pasal 18 UU TPKS pada perkara pelecehan seksual oleh karyawan PT FBA terhadap 5 perempuan pejuang lingkungan Desa Pasar Seluma.

Perempuan dan masyarakat Desa Pasar Seluma menggelar upacara bendera peringatan Hari Kemerdekaan RI di pesisir pantai desa itu, Kamis (17/8/2023) kemarin. Foto: Walhi Bengkulu.

Di kesempatan yang sama, Manajer Perluasan Keadilan Gender dan Iklim Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu, Puji Hendri, mengatakan, kemerdekaan seharusnya dapat dimaknai sebagai hari di mana rakyat dapat memperoleh hak-haknya, khususnya hak atas ruang hidup yang layak untuk masyarakat pasar seluma.

Namun pihaknya menilai pemerintah yang seharusnya melindungi rakyatnya, sebagaimana amanat dari Undang-Undang Dasar 1945, gagal dalam menjalankan kewajibannya tersebut dibuktikan dengan KLHK yang mengeluarkan Persetujuan Izin Lingkungan untuk PT FBA pada Mei 2023 lalu. Hal ini jelas-jelas tidak memperhatikan dan memenuhi hak yang di perjuangkan masyarakat Pasar Seluma selama bertahun-tahun.

“Walhi Bengkulu bersama masyarakat Pasar Seluma sedang berupaya agar KLHK mencabut persetujuan lingkungan tambang pasir besi yang berada di Pasar Seluma serta tidak mengeluarkan izin lainnya, karena keberadaan pertambangan pasir besi mengancam lingkungan hidup dan mata pencaharian masyarakat. Apabila dibiarkan, maka luas daratan pesisir Seluma akan terus berkurang karena memperparah laju abrasi,” ujarnya.