LIPUTAN KHUSUS:

Pemkab Banggai Kepulauan Diminta Pertahankan Karst di 12 Wilayah


Penulis : Gilang Helindro

Walhi Sulteng minta Pemkab Bangkep pertahankan kawasan Karst yang berada di 12 wilayah kecamatan seluas 232,843 hektar.

Tambang

Rabu, 30 Agustus 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Ekosistem Karst merupakan kawasan ekosistem esensial yang wajib dilindungi dan dipertahankan dari kerusakan, apalagi kerusakan disebabkan aktivitas pertambangan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah minta Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Sulawesi Tengah pertahankan kawasan karst yang berada di 12 wilayah kecamatan seluas 232,843 hektar.

Sunardi Katili, Direktur Walhi Sulteng menyebut komitmen Pemda yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkep Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst harus sejalan menegakkan peraturan yang telah disahkan bersama. 

Menurut data Walhi Sulteng, ada 3.395.55 hektar yang akan disesuaikan dengan revisi tata ruang wilayah, dan disinyalir sebagai dasar diterbitkannya izin lingkungan oleh Bupati Bangkep.

“Izin akan diberikan pada 28 perusahaan tambang yang minta diberikan izin lingkungan guna eksplorasi dan produksi batu gamping di 9 kecamatan yang kita tahu 85 persen daratan Bangkep adalah kawasan karst,” katanya dalam keterangan resminya Minggu 27 Agustus 2023.

Pemkab Bangkep pertahankan kawasan Karst yang berada di 12 wilayah kecamatan seluas 232,843 hektar. Foto: Google Earth

Sunardi menyebut, jika izin lingkungan diberikan pada perusahaan, tentu tidak menjamin keberadaan dan keberlangsungan kawasan ekosistem karst yang ada.

“Dipastikan berdampak pada kerusakan hutan, mata air, sungai, danau, gua-gua karst, dataran tinggi serta habitat spesies endemik dan karakteristik keanekaragaman hayati yang dilindungi belum lagi konflik sosial ekonomi rakyat sekitar kawasan dan desa-desa bakalan terjadi,” katanya.

Ia menambahkan, kawasan karst berbentuk cekungan-cekungan, terdapat bukit-bukit kecil, sungai-sungai yang tampak di permukaan hilang dan terputus ke dalam tanah, ada sungai-sungai di bawah permukaan tanah serta ada endapan sedimen lempung berwarna merah hasil dari pelapukan batu gamping.

Sunardi menjelaskan, saat ini telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA), salah satu pasalnya menegaskan tentang perlindungan terhadap Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) dilakukan melalui pencegahan, penanggulangan dan pemberantasan perusakan yang disebabkan oleh manusia, ternak, alam, spesies invasif, hama dan penyakit serta melakukan penjagaan kawasan secara efektif.

KEE merupakan suatu ekosistem, kawasan atau wilayah sebagai bagian dari sistem penyangga kehidupan yang memiliki keunikan dan atau fungsi penting dari habitat, kawasan yang bernilai penting berada di luar KSA, KPA dan Taman Baru (TB) juga secara ekologis menunjang kelangsungan kehidupan melalui upaya konservasi keanekaragaman hayati bagi kesejahteraan rakyat dan mutu kehidupan yang ditetapkan sebagai kawasan dilindungi, terdiri dari ekosistem karst, lahan basah (sungai, danau, rawa, payau dan wilayah pasang surut), mangrove serta gambut.

Hendra Darmawan, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bangkep menegaskan, pemberian izin petambangan merupakan wewenang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di pemerintahan provinsi.

 "Izin itu bukan dari kami. Dan yang harus diketahui oleh seluruh pihak, bahwa Pemda Bangkep tidak pernah mengeluarkan izin kepada pelaku usaha pertambangan batu gamping," tegasnya, seperti dikutip dari keterangan resminya, Minggu, 21 Agustus 2023.

Karst menutupi 85 persen dari total luas daratan Bangkep. Kawasan Bangkep sebagai kawasan ideal untuk perkembangan karst. Bentangan karst Peleng berhubungan dengan formasi karst Salodik. Sehingga timbul kekhawatiran, aktivitas pertambangan akan merusak struktur formasi yang ada disertai dampak lainnya, seperti ancaman menurunnya volume cadangan air bawah tanah.