LIPUTAN KHUSUS:

11 Perusahaan Kena Sanksi Pencemaran Udara


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

11 perusahaan industri dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) karena menjadi sumber pencemaran udara di Jabodetabek dan sekitarnya.

Polusi

Rabu, 30 Agustus 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - 11 perusahaan industri dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) karena menjadi sumber pencemaran udara di Jabodetabek dan sekitarnya.

Dalam konferensi pers secara virtual via You Tube Sekretariat Presiden, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakakan, sumber pencemaran ataupun penurunan kualitas udara Jabodetabek 44 persen berasal dari kendaraan, 34 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan sisanya lain-lain, termasuk dari rumah tangga dan pembakaran.

"Yang sudah dilakukan kemarin sampe dengan tanggal 24 Agustus dan sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 entitas," kata Siti Nurbaya Bakar, Senin (28/8/2023) dikutip dari Antara.

Siti mengatakan, penjatuhan sanksi ini merupakan tindak lanjut penegakan hukum melalui pengerahan 100 anggota tim menuju 351 industri, termasuk perusahaan PLTU dan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang diduga sebagai sumber pencemar udara. Sebanyak 11 industri yang diberikan sanksi administrasi bergerak di bidang stockpile batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan arang.

Seorang warga anggota Koalisi Ibukota memegang telepon genggam dengan layar bertuliskan "Pencemaran udara sebabkan 1 dari 8 kematian di seluruh dunia". Foto: Koalisi Ibukota

"Artinya berdasarkan hasil pemeriksaan, dilihat hal-hal apa yang tidak sesuai dengan standar dan mereka harus penuhi itu," katanya.

KLHK, lanjut Siti, juga akan melanjutkan proses identifikasi melalui Observasi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) terhadap sekitar 161 industri di enam lokasi terdekat dari alat pengamat yang ada di KLHK. Lokasi dimaksud di antaranya 120 unit usaha di Kecamatan Sumur Batu dan Bantargebang Kota Bekasi.

Kemudian 10 unit usaha di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur. Sebanyak tujuh unit usaha lainnya di Tangerang, 15 unit usaha di Tangerang Selatan, dan di 10 unit usaha yang ada di Bogor.

"Kami akan melanjutkan langkah-langkah ini untuk kira-kira 4 sampai 5 pekan lagi ke depan untuk sebanyak yang tadi saya laporkan," katanya.

Siti menuturkan, salah satu bentuk pencemaran udara yang melibatkan industri di kawasan Lubang Buaya berupa berupa usaha absorbent atau produksi arang aktif mengandalkan pembakaran batok kelapa atau kayu keras.

"Kayunya dibakar terus dicuci lagi pakai asam, kemudian dibakar lagi karena dia daya absorb-nya harus tinggi dan absorbent itu harganya mahal kalau diekspor karena dia bisa untuk obat," katanya.

Selain itu, kata Siti, juga ada industri baja, semen juga semen, hingga pakan.