LIPUTAN KHUSUS:

Pemkab Halteng Minta KLHK Periksa Pencemaran Sungai Sagea


Penulis : Aryo Bhawono

Sungai yang tadinya jernih itu kini berwarna coklat keruh.

Polusi

Kamis, 31 Agustus 2023

Editor : Raden Ariyo Wicaksono

BETAHITA.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah (Halteng) menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengusut dugaan pencemaran Sungai Sagea dan beberapa sungai di bagian utara dan timur Weda karena tambang. Sungai yang tadinya jernih itu kini berwarna coklat keruh. 

Surat bernomor 660/0851 ini diteken pada Senin (28/8/2023) oleh Penjabat (Pj) Bupati Halteng, Ikram Malan Sangadji. Ia meminta KLHK melakukan monitoring fisik. Ikram bilang, Pemkab memiliki keterbatasan baik dari segi peralatan hingga kewenangan.

"Karena dari torang (kami) itu peralatan terbatas, kemudian kemampuan analisis serta kewenangan juga. Karena permasalahan ini tidak berdiri sendiri, bisa saja permasalahan dari aktivitas penambangan. Kalau (dampak penambangan) nikel kan beda sama emas ya," ujarnya seperti dikutip dari Detik.

Ikram tak mau gegabah mempermasalahkan aktivitas tambang yang ada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Namun pihaknya akan bertindak tegas jika dugaan itu terbukti.

Sungai Oko-Oko di Sultra Tercemar Akibat Tambang Nikel. Sumber Foto: Walhi Sultra

"Nah, itu ada (sanksi). Ada dari lingkungan hidup yang akan melakukan kajian langsung. Tapi kalau torang (kami) di pemerintahan daerah, misalnya ada dampak yang torang (kami) hitung atau torang (kami) lihat, misalnya seberapa besar dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat, nah sehingga dengan dasar kajian lebih komprehensif secara ilmiah torang (kami) bisa mengajukan klaim," jelasnya.

Dinas Lingkungan Hiduo (DLH) Halteng hingga kini masih mencari sumber penyebab kekeruhan air di Sungai Sagea. Mereka beralasan proses ini membutuhkan waktu lantaran medan yang berat dan SDM yang terbatas.

Kekeruhan pada sungai yang berada di wilayah Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halteng terlihat kian pekat pada Minggu (27/8/2023). Sebelumnya, DLH Halteng menyebut pencemaran sungai tergolong fatal.

Informasi yang diperoleh pemerintah, tingkat pencemarannya sangat fatal karena lumpurnya lebih kental. Namun untuk melihat seberapa tinggi tingkat pencemaran harus diuji di laboratorium.