LIPUTAN KHUSUS:

Korting Kasasi Rp 40 T untuk Surya Darmadi Rugikan Masa Depan


Penulis : Aryo Bhawono

Putusan kasasi dinilai tidak sejalan dengan arah penegakan hukum modern yang tidak lagi memprioritaskan penghukuman badan melainkan berfokus pada peningkatan potensi pengembalian aset atas tindak pidana.

Hukum

Jumat, 22 September 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Pemberatan hukuman setahun untuk Surya Darmadi dalam putusan kasasi tak sebanding dengan hilangnya kewajiban pembayaran kerugian negara sebesar Rp 40 triliun. Mahkamah Agung pun dianggap melakukan pembiaran kerusakan ekologis atas sawit ilegal.

MA memotong vonis pengembalian uang kerugian negara oleh Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi, dalam perkara korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu pada tingkat kasasi. Surya Darmadi hanya berkewajiban membayar RP 2 triliun dari putusan sebelumnya yang mewajibkannya membayar Rp 42 Triliun, meski majelis kasasi menambah hukumannya satu tahun penjara. 

Website MA menyebutkan putusan ini dilakukan oleh majelis kasasi yang terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto, Sinintha Yuliansih Sibarani, dan Yohanes Priyana pada Kamis, 14 September 2023 lalu.

“Tolak pidana menjadi pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 2,24 triliun subsidiari 5 tahun penjara,” tulis putusan tersebut.  

Surya Darmadi, bos Darmex Group, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta./Foto: Antara

Ia sebelumnya divonis dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti berupa kerugian negara Rp2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara.

Surya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan ketiga primer penuntut umum.

Peneliti Direktorat Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Fauziah, menyebutkan pemberatan hukuman Surya dari 15 tahun menjadi 16 tahun tidak berdampak pada perbaikan lingkungan. Putusan ini justru menjadi kemunduran penghapusan kewajiban Surya Darmadi untuk mengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39,7 triliun.

Catatan persidangan menyebutkan Surya terbukti telah menikmati hasil kejahatannya selama puluhan tahun dengan melakukan perusakan terhadap alam melalui usaha perkebunan. Aktivitas usaha ini dilakukan dengan berbagai pelanggaran. Pertama, usaha perkebunan di kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan hutan yang dilakukan melalui PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari.

Kedua, berusaha tetap tanpa memiliki analisis dampak lingkungan yang dilakukan melalui PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani). Ketiga, usaha perkebunan tanpa memiliki hak guna usaha (HGU) melalui PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari. 

Dan, keempat, usaha perkebunan tanpa memiliki izin usaha perkebunan yakni melalui PT Kencana Amal Tani.

“Putusan ini tidak sejalan dengan arah penegakan hukum modern yang tidak lagi memprioritaskan penghukuman badan melainkan berfokus pada peningkatan potensi pengembalian aset atas tindak pidana. Dihapuskannya kewajiban mengganti kerugian perekonomian negara ini akan berdampak pada berlanjutnya kerusakan terhadap lingkungan hidup, dan preseden buruk bagi pengadilan terhadap kejahatan terhadap lingkungan," ucap Fauziah.

Penghapusan kewajiban Surya Darmadi untuk mengganti kerugian perekonomian menunjukkan MA berkontribusi dalam membiarkan terjadinya kerusakan ekologis, dan tidak sejalan dengan agenda mengurangi dampak perubahan iklim.

“Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan MA perlu mengambil sikap atas putusan ini, dengan melakukan penelusuran dan jika perlu melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang memutus perkara,” katanya.