LIPUTAN KHUSUS:
Gakkum Kembali Segel 3 Kebun Sawit Terbakar di OKI
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Tiga perusahaan yang lahan sawitnya disegel itu adalah PT Sampoerna Agro--berstatus penanaman modal asing (PMA) Singapura, PT Tempurai Palm Resources (TPR), dan PT Bintang Harapan Palma (BHP).
Karhutla
Jumat, 06 Oktober 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kembali melakukan penyegelan lahan perkebunan sawit yang terbakar di Provinsi Sumatera Selatan. Kali ini dilakukan terhadap perkebunan sawit milik tiga perusahaan berbeda, dan satu lahan yang belum diketahui kepemilikannya, di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Tiga perusahaan itu adalah PT Sampoerna Agro--berstatus penanaman modal asing (PMA) Singapura, PT Tempurai Palm Resources (TPR), dan PT Bintang Harapan Palma (BHP). Penyegelan lahan sawit tiga perusahaan itu dilakukan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, bersama Tim Pengawas Lingkungan, pada Rabu (4/10/2023) kemarin.
“Hari ini kami menyegel lahan terbakar di lokasi PT SA seluas 586 hektare. Langkah penyegelan yang dilakukan ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan lainnya. Di lokasi ini kebakaran masih terjadi, masih berasap. Karhutla ini berdampak serius bagi kesehatan dan lingkungan,” kata Rasio, dalam keterangan tertulisnya.
Tak hanya menyegel lahan terbakar di perkebunan sawit PT SA saja, Rasio mengatakan, di hari yang sama pihaknya juga menyegel lokasi perkebunan sawit milik PT TPR. Berdasarkan citra satelit, lahan PT TPR yang terbakar seluas sekitar 648 hektare. Rasio mengatakan, penyegelan ini merupakan langkah awal penegakan hukum yang akan dilakukan terhadap karhutla di lokasi perusahaan.
Rasio menyebut, di sekitar lokasi yang disegel, berdasarkan citra satelit, terjadi pula kebakaran yang luasnya sekitar 1.030 hektare. Namun pihaknya masih mendalami penanggung jawab atau pemilik lahan ini.
"Karena kami tidak memiliki akses data HGU (Hak Guna Usaha). Menurut PT SA lokasi tersebut bukan HGU mereka. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN siapa pemegang HGU atau pemilik lahan terbakar tersebut. Data HGU penting untuk mengetahui siapa penanggung jawab karhutla,” ujar Rasio.
Masih pada hari yang sama, Tim Pengawas KLHK juga melakukan penyegelan lahan terbakar di PT BHP yang berlokasi di Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Berdasarkan citra satelit, luas lahan terbakar di PT BHP sekitar 5.148 hektare.
Tim Pengawasan KLHK juga kembali menyegel PT Banyu Kahuripan Indonesia (PT BKI) yang berlokasi di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin karena masih terbakarnya lokasi tersebut. Luas area yang terbakar sekitar 200 hektare.
Direktur Pengawasan dan Sanksi Administratif KLHK, Ardy Nugroho, mengatakan hingga saat ini KLHK telah menyegel 11 lokasi kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan. Selain PT SA, PT TPR dan PT BHP, delapan lainnya adalah PT KS (25 hektare), PT BKI (200 hektare), PT. SAM (30 hektare), PT RAJ (1.000 hektare), PT WAJ (1.000 hektare), PT LSI (30 hektare), PTPN VII (86 hektare).
“Jumlah lokasi yang akan disegel akan bertambah karena tim KLHK sedang menganalisis data hotspot dan citra satelit. Apabila kami melihat ada lokasi yang terbakar kami akan mengirimkan tim ke lokasi,” kata Ardy.
Soal langkah penegakan hukum yang akan dilakukan, Rasio menyampaikan, sesuai perintah Menteri LHK Siti Nurbaya, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
“Kami akan gunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK baik instrumen administratif, perdata dan pidana,” katanya.
Rasio menambahkan, untuk kebakaran berulang tindakan tegas sanksi administratif termasuk pencabutan izin akan dilakukan. Pihaknya juga sudah bicara dengan kuasa hukum dan ahli untuk menghitung ganti rugi lingkungan serta menyiapkan gugatan perdata ganti rugi lingkungan agar ada efek jera.
Di samping itu, penegakan hukum pidana karhutla terpadu akan dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri LHK, Kapolri dan Jaksa Agung. Penegakan hukum karhutla terpadu akan melibatkan penyidik KLHK dan Kepolisian serta Jaksa sejak awal penanganan kasus tindak pidana karhutla. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Bareskrim dan Polda Sumsel serta Jampidum dan Kejati Sumsel.
Menurut Rasio, penegakan hukum pidana terpadu dan pidana berlapis akan meningkatkan efektitas penegakan hukum karhutla serta meningkatkan efek jera. Rasio mengungkapkan, ancaman hukuman terhadap pelaku karhutla sangat berat.
Sesuai Pasal 108 UU No. 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (UU PPLH) pidana pokoknya 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Untuk badan usaha sesuai Pasal 119 UU PPLH dapat dikenakan pidana tambahan berupa antara lain perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana.
"Kami ingatkan kembali, kami tidak akan berhenti untuk menindak tegas pelaku karhutla,” ucapnya.