LIPUTAN KHUSUS:
73 Burung Paruh Bengkok Dipulangkan ke Indonesia dari Filipina
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Burung-burung paruh bengkok hasil tindak pidana penyelundupan ini dipulangkan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan rute Manila-Jakarta-Manado.
Biodiversitas
Senin, 16 Oktober 2023
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Sebanyak 73 burung dari jenis kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), kakatua jambul hitam (Probosciger aterrimu), kakatua maluku (Cacatua moluccensis), dan nuri kepala hitam (Lorius lory), dipulangkan ke Indonesia dari Filipina, pada Sabtu (14/10/2023).
Dalam keterangan resminya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjelaskan burung paruh bengkok hasil tindak pidana penyelundupan ini dipulangkan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan rute Manila-Jakarta-Manado. Ke-73 burung ini kemudian dikirim ke Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki, Sulawesi Utara, untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya.
Ke-73 burung ini sebelumnya diserahkan oleh otoritas Filipina, Biodiversity Management Bureau (BMB), Departemen Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, kepada Pemerintah Indonesia di Kantor BMB Quezon City, pada 13 Oktober 2023. Dalam penyerahan tersebut, Pemerintah Indonesia diwakili oleh Indra Exploitasia, Staf Ahli Menteri LHK sekaligus Plt. Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik, Ditjen KSDAE, KLHK, disaksikan Wakil Kepala Perwakilan RI di Manila, Dodo Sudradjat.
Burung-burung liar yang direpatriasi ke Indonesia merupakan hasil sitaan Philippine Operations Group on Ivory and Illegal Wildlife Trade (POGI) di Pasay City, Filipina pada 12 Maret 2018.
“Upaya yang telah dilakukan oleh otorita Filipina untuk memastikan kesehatan dan keselamatan burung selama 5 tahun patut diapresiasi,” kata Dodo Sudrajat, Wakil Kepala Perwakilan RI Manila, dalam acara penyerahan 73 burung itu.
Selama menunggu proses repatriasi, seluruh burung tersebut berada di Wildlife Park Quezon City di bawah pengawasan BMB Filipina. Proses repatriasi membutuhkan waktu yang cukup lama, sejak dikeluarkannya putusan pengadilan di Filipina pada Juli 2021, karena pandemi COVID-19.
Indra Exploitasia dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada semua pihak terutama BRIN, Ditjen Bea Cukai, Badan Karantina Indonesia yang telah mendukung proses repatriasi ini. “Satwa liar Indonesia merupakan aset bangsa sehingga menjadi kewajiban semua pemangku kepentingan untuk mencegah terjadinya penyelundupan satwa ke luar negeri serta melestarikan di habitat alamnya,” kata Indra.
Dalam rilisnya, KLHK menyebut kejahatan tumbuhan satwa dilindungi merupakan kejahatan yang bersifat transnasional, termasuk penyelundupan burung dari Indonesia, khususnya yang berasal dari daerah Papua, Sulawesi, dan Maluku.
Selain dijual di pasar domestik, burung-burung tersebut juga diselundupkan ke luar negeri. Pada umumnya penyelundupan burung dilakukan menggunakan jalur laut yang masuk melalui wilayah Selatan Filipina. Di Indonesia, sebagian besar burung paruh bengkok termasuk kakatua masuk ke dalam kelompok satwa yang dilindungi.