LIPUTAN KHUSUS:

4 Rekomendasi Pengelolaan Sampah di Batu Malang


Penulis : Gilang Helindro

Wali Lingkungan mendorong empat rekomendasi atas gagalnya Pemerintah Kota Malang mengelola Sampah.

Sampah

Kamis, 26 Oktober 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Walhi Jawa Timur menyampaikan empat rekomendasi kepada Pemerintah Kota Malang dalam mengelola sampah. Menurut Pradipta Indra Ariono, Manajer Pembelaan Hukum dan Kebijakan Publik Walhi Jawa Timur, pemerintah kota harus menerapkan pengelolaan sampah dari hulu sampai hilir. "Selama ini Pemkot belum serius dalam mengatasi pengelolaan sampah. Kota Batu sendiri sebagai kota pariwisata di dataran tinggi tentunya harus juga menyiapkan segala prasarana penunjang terutama sistem, kebijakan, dan sarana prasarana terkait sampah," ujarnya. 

Sebelumnya, pada akhir pekan lalu, tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah Kota Malang di Tlekung, Kecamatan Junrejo, Batu, Jawa Timur terbakar. Lahan TPA seluas sekitar seribu meter persegi hangus. TPA Tlekung seluas sembilan hektare merupakan satu-satunya TPA yang dikelola Pemerintah Kota Batu sejak 2009.

Melayani sebanyak 19 desa dan lima kelurahan, setiap hari menampung sekitar 130 ton. Saat akhir pekan beban sampah mencapai 160 ton. Sampah yang menumpuk terdiri atas sampah organik, anorganik, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B-3). Menurut Pradipta, keberadaan TPA Tlekung sendiri telah mendapat berbagai protes dari warga sekitar karena bau tidak sedap yang memasuki pemukiman.

Tlekung di Kecamatan Junrejo, Batu, Jawa Timur mengalami kebakaran. Foto: AZWI

“Kebakaran sampah di TPA Tlekung perlu dilihat secara luas. Segera evaluasi secara komperhensif terkait pengelolaan sampah yang dilakukan Pemerintah Kota Batu,” kata Pradipta, Selasa, 24 Oktober 2023.  

Pradipta mengatakan, selama ini sampah di Tlekung dikelola dengan sistem open dumping atau menumpuk sampah pada lahan terbuka, tanpa pemilahan. Padahal, katanya, sistem pengelolaan open dumping dilarang sejak 11 tahun lalu. Larangan dipertegas dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Disebutkan Pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama lima tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.

Dengan sistem open dumping tersebut, ujarnya, sampah menggunung setinggi 20 meter. Selain itu, sistem open dumping telah mencemari air dan tanah dengan air lindi. Pencemaran oleh luberan air lindi di TPA Tlekung itu sudah terjadi sejak sembilan tahun lalu. Adapun gas metana, karbon dioksida, amoniak, hydrogen disulfida dan zat lainnya berpotensi menimbulkan bahaya ledakan dan kebakaran. 

Menurut Pradipta, dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 disebutkan pengelolaan sampah terdiri dari pengurangan sampah dan penanganan sampah. Pengurangan sampah tidak hanya melihat sampah yang dihasilkan masyarakat. Tetapi bagaimana upaya pengurangan produsen yang menggunakan kemasan sachet yang menghasilkan sampah plastik.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, produsen mempunyai kewajiban menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan bertanggung jawab atas produknya.

Merespon adanya peristiwa kebakaran sampah dan adanya pelanggaran hak-hak warga di TPA Tlekung, kata Pradipta, Walhi Jawa Timur mendorong empat rekomendasi yang bisa dilakukan oleh pemerintah Kota Batu. Pertama, mengevaluasi secara komprehensif pengelolaan sampah yang diterapkan dari hulu hingga hilir. Kedua, meningkatkan upaya pengurangan sampah dan penanganan sampah dengan memperhatikan sumber sampah. Ketiga, memastikan adanya anggaran untuk pengelolaan sampah yang lebih baik. Keempat, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyusun setiap kebijakan agar terpenuhinya hak-hak warga.