LIPUTAN KHUSUS:

Akibat Open Dumping, TPA Terbakar 14 Kali dalam 5 Bulan


Penulis : Gilang Helindro

Pengelolaan sampah dengan open dumping sudah semestinya ditinggalkan sejak 2013.

Sampah

Selasa, 31 Oktober 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta menanggapi kejadian kebakaran di beberapa Tempat Pembuangan Akhir (TPA), termasuk kasus terbaru di TPA Rawa Kucing, Tangerang, dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TSPT) Bantargebang, Bekasi.

Muhammad Aminullah, Juru Kampanye Walhi Jakarta menyebut, terulangnya kebakaran TPA dan TSPT ini menjadi bukti diabaikannya peraturan untuk menutup TPA open dumping di Indonesia. Padahal peraturan tersebut sudah ada sejak 2013. Ketentuan tersebut diatur Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Merujuk pasal 44 ayat 1 UU tersebut, pemerintah daerah diharuskan membuat perencanaan penutupan TPA open dumping setahun dari pemberlakuan UU. Kemudian, pada pasal 44 ayat 2 UU tersebut, dikatakan bahwa pemerintah harus menutup TPA open dumping paling lama lima tahun sejak UU diberlakukan.

"Pemerintah daerah seharusnya sudah mulai menyusun rencana menutup TPA dengan sistem itu sejak 2009," ujarnya, Senin, 30 Oktober 2023.

Open dumping merupakan sistem pengelolaan dengan menumpuk sampah hingga menggunung. Sampah yang menumpuk tersebut dibiarkan tanpa penanganan. Karena itu, menurut Aminullah, open dumping memiliki banyak risiko, khususnya kebakaran. "Lewat sistem open dumping itu, katanya, gunungan sampah tersebut berpotensi menyimpan gas metan yang sensitif terhadap percikan api."

Kebakaran kembali terjadi TPA Rawa Kucing yang disebabkan karena angin kencang sehingga menyulut ke sampah lainnya. Foto: Istimewa

Oleh karena itu, ujarnya, Walhi Jakarta merekomendasikan agar Pemerintah Kota Tangerang maupun Pemerintah Provinsi Banten segera menyusun rencana revitalisasi dan transisi TPA-nya. Walhi juga menyarankan agar seluruh TPA yang masih menggunakan open dumping untuk diubah sesuai UU.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 14 kejadian kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang terjadi sepanjang Juni hingga Oktober 2023. Abdul Muhari, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB dalam keterangan resminya menyebut, periode Juni, Juli, Agustus, hingga Oktober terjadi 14 kebakaran TPA. “Mulai dari Sabang sampai Merauke," katanya.